SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kepulauan Kabupaten Sumenep Provinsi Jawa Timur akan dilaksanakan secara serentak pada tanggal 14 November 2019 yang akan datang. Sudah menjadi kebiasan setiap calon Kepala Desa (Kades) di Kepulauan, menjelang hari sebelum pelaksanaan pencoblosan (-H) mengadakan “Tatanginan” (Red. kumpul bersama pendukung). Perbincangan yang paling Woow (menakjupkan) adalah satu suara hak pilih dibadrol dengan harga hingga mencapai Rp.1.000.000 (satu juta rupiah). Wajar jika dianggap hal biasa karena disinyalir jual beli suara Pilkades di Kepulauan terjadi dibeberapa Desa. Selasa (05/11/2019).
Zainal, warga Desa Arjasa Kecamatan Arjasa Sumenep, dalam hangatnya perbicangan memaparkan, jual beli suara Pilkades di Kepulauan saat ini sulit dihindari, bahkan terkesan dikaprahkan (dianggap biasa).
“Sekalipun calon Kades itu sadar, uang satu juta rupiah per orang bukan jaminan bisa menang, demi gengsi yang mereka (calon Kades) pertaruhkan”, jelasnya.
Riyadi, warga Desa Pandeman Kecamatan Arjasa Sumenep juga ikut membenarkan adanya jual beli suara satu juta per orang, kepada media RadarBangsa.co.id mengatakan bahwa terjadi saling tumpang dan saling tindih bandrol atau harga suara dibeberapa Desa yang dilakukan oleh calon Kades baik dari calon penantang ataupun petahana (incumbent).
“Memang tidak semua calon Kades pasrah membeli suara seperti itu, masih banyak yang melakukan cara-cara play fair (lebih adil) dan elegan”, tuturnya.
Salah satu calon Kades yang tidak mau disebut namanya, disela perbincangan tersebut menyampaikan bahwa masyarakat perlu diberi pemahaman ketika dihadapkan dengan persoalan jual beli suara seperti itu. Kerugian bagi mereka yang menjual suaranya ketika calon Kades terpilih menang dengan cara membeli suara.
“Akibat membeli suara, calon Kades terpilih nantinya akan menjual program, itu sudah rumus ekonomi atau bisnis”, pungkas calon Kades tersebut”. Selasa (05/11). (Ong).