SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dua pengamen di Kota Surabaya ini punya cara tersendiri agar kuat menyanyikan puluhan lagu ketika keliling kampung.
Menurut mereka, cara itu cukup terbukti, namun membawa keduanya tinggal bersama dalam pengapnya ruangan penjara.
Cara yang dilakukan keduanya agar kuat nyanyi yakni secara bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.
Dua pengamen yang diamankan itu yakni, Ari (25) dan Novi (38), keduanya warga Bungurasih, Waru Sidoarjo.
Mereka diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto pada, Senin, 11 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, didalam rumah Kos Jalan Sumbo Surabaya.
Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati mengatakan, meski hanya pengamen namun Narkotika yang didapat petugas dari kedunya dibilang lumayan banyak.
“Ada 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga isi sabu kristal seberat 2,21 gram. Juga ditemukan 1 buah HP warna Putih,” kata Masdawati.
Lanjut Kapolsek, sebelum diamankan, petugas memperoleh informasi dari
masyarakat bahwa di rumah kos daerah Jalan Sumbo Surabaya sering digunakan berpesta sabu.
Info itu akhirnya diselidiki oleh anggota Opsnal Polsek Simokerto di sekitar lokasi dan didapat ciri-ciri keduanya.
Setelah dipastikan mereka pelakunya, langsung dilakukan penangkapan serta digeledah dan didapati barang bukti 5 bungkus yang dijadikan satu dan diduga Narkotika.
“Saat itu juga keduanya dimintai keterangan dan mengaku bahwa barang itu milik mereka,” tambah Masdawati.
Selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Mereka diduga melanggar Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. (Fif)