Wow ! Agar Kuat Nyanyi Puluhan Lagu, Dua Pengamen ini Konsumsi Sabu

- Redaksi

Kamis, 28 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Dua pengamen di Kota Surabaya ini punya cara tersendiri agar kuat menyanyikan puluhan lagu ketika keliling kampung.

Menurut mereka, cara itu cukup terbukti, namun membawa keduanya tinggal bersama dalam pengapnya ruangan penjara.

Cara yang dilakukan keduanya agar kuat nyanyi yakni secara bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu-sabu.

Dua pengamen yang diamankan itu yakni, Ari (25) dan Novi (38), keduanya warga Bungurasih, Waru Sidoarjo.

Baca Juga  Nasabah Merasa Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya Rampas Harta Kekayaannya

Mereka diamakan oleh Unit Reskrim Polsek Simokerto pada, Senin, 11 November 2019 sekitar pukul 15.00 WIB, didalam rumah Kos Jalan Sumbo Surabaya.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati mengatakan, meski hanya pengamen namun Narkotika yang didapat petugas dari kedunya dibilang lumayan banyak.

“Ada 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga isi sabu kristal seberat 2,21 gram. Juga ditemukan 1 buah HP warna Putih,” kata Masdawati.

Baca Juga  Kapolda Resmikan Gedung Pelayanan Administrasi Satu Atap Dirintelkam Polda Jatim

Lanjut Kapolsek, sebelum diamankan, petugas memperoleh informasi dari
masyarakat bahwa di rumah kos daerah Jalan Sumbo Surabaya sering digunakan berpesta sabu.

Info itu akhirnya diselidiki oleh anggota Opsnal Polsek Simokerto di sekitar lokasi dan didapat ciri-ciri keduanya.

Setelah dipastikan mereka pelakunya, langsung dilakukan penangkapan serta digeledah dan didapati barang bukti 5 bungkus yang dijadikan satu dan diduga Narkotika.

Baca Juga  Polsek Kotabumi Kota Hadiahi Timah Panas Pelaku Curas

“Saat itu juga keduanya dimintai keterangan dan mengaku bahwa barang itu milik mereka,” tambah Masdawati.

Selanjutnya keduanya berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polsek Simokerto untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka diduga melanggar Pasal 112 Jo 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan kini ditahan dalam penjara. (Fif)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB