SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Drs H Nor Alam M.Si Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang Madura Jawa Timur mengeluarkan kebijakan akan melanjutkan Uji coba Pembelajaran Tatap muka terbatas
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran jumat 25/9.yang ditujukan kepada Korbidikcam, Pengawas SD dan SMP, Kepala Sekolah SD dan SMP
Dalam Surat tersebut ada dua sasaran.tujuan yakni bagi Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP yang telah melaksanakan Uji coba Pembelajaran Tatap muka (PTM) terbatas ke 1 dan 2 akan dilanjutkan kembali mulai 28/9 sampai 12/10
Sedangkan yang belum Uji coba PTM terbatas tahap 1 dan 2 akan mengikuti Uji coba PTM terbatas tahap 3 mulai 1/10 sampai 16/10
Juga disebutkan bagi yang mengikuti Uji coba tahap 3 harus menyerahkan persyaratan seperti yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan tahap 1 dan 2 paling lambat 29/9
Dijelaskan dalam surat tersebut, kebijakan itu muncul setelah mempertimbangkan Uji coba PTM terbatas jenjang SMA serta hasil konsultasi dengan Gugus Tugas Kabupaten
Atas kebijakan yang dikeluarkan oleh Plt Kadisdik Sampang ini, aktivis SP2M Divisi Pendidikan Moh Fawaid S.Pd merespon dengan dingin
“Seperti kebingungan dan konseptual yang kurang matang serta terukur, jangan jangan karena mempertimbangkan Satuan Pendidikan di lingkungan Kemenag yang tetap menggunakan PTM,” ujarnya tersenyum kecut
Ia berharap pemangku kebijakan berpikir jernih dan jangan berorientasi pada ego sektoral semata
Karena menyangkut proses perjalanan Pendidikan dan kualitas pendidikan di Kabupaten Sampang baik bagi siswa Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag maupun Disdik
Ditambahkan harusnya baik Kemenag maupun Disdik membijaki sama untuk kepentingan Pendidikan maupun warga di Satuan Pendidikan tersebut
Sebelumnya Plt Kepala Dinas Pendidikan Sampang 21/9 mengeluarkan Surat Edaran tidak akan melanjutkan Uji coba PTM pasca berakhirnya Uji coba PTM terbatas 1 dan 2
Bahkan pasca itu diberlakukan proses Pembelajaran Daring maupun Daring
Sementara Kepala Kemenag Sampang H Pardi mengaku sampai saat itu proses Pembelajaran menggunakan sistem Daring dan Luring
Namun Ia tidak menampik dan tidak akan memberikan sanksi kepada Satuan Pendidikan dibawah naungan Kemenag yang menggunakan PTM
Alasannya secara regulasi diperbolehkan PTM disaat suatu Daerah berada di zona kuning, berdasarkan peta sebaran Covid-19 Propinsi Jatim Kabupaten Sampang berada di zona kuning.
(Her)