YAICI Apresiasi BPOM Mulai Beri Perhatian terhadap Aturan Kental Manis

- Redaksi

Selasa, 17 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Yuli Supriati saat melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya konsumsi kental manis pada anak-anak

Yuli Supriati saat melakukan sosialisasi dan edukasi terkait bahaya konsumsi kental manis pada anak-anak

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) berterima kasih terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) terkait aturan kental manis. Aturan yang dimaksud adalah PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang label pangan olahan, yang memuat 2 pasal yang mengatur penggunaan dan promosi kental manis.

Kedua pasal tersebut, Pasal 54 yang memuat larangan produk kental manis digunakan sebagai pengganti ASI dan tidak untuk bayi sampai usia 12 bulan. Sementara pasal 67 huruf W dan X memuat larangan berupa pernyataan atau visualisasi yang menggambarkan bahwa kental manis dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Setelah lebih dari 2 tahun aturan tersebut disahkan, BPOM mulai terlihat serius memperhatikan persoalan ini. Pada 5 Agustus 2021, BPOM diketahui menyelenggarakan sosialisasi pasal-pasal yang berkaitan dengan kental manis dalam PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan tersebut. Sosialisasi dihadiri oleh Balai Besar POM dari seluruh Indonesia, produsen dan industri serta juga LSM atau kegiatan kesehatan anak yang selama ini kerap menyuarakan persoalan kental manis. Salah satunya adalah YAICI.

Baca Juga  2-3 Bulan Kedepan Ada Polwan Berprestasi, Kapolri Idham Aziz Siap Angkat Jadi Kapolda

“Akhirnya, setelah lebih dari 2 tahun sejak disahkan aturan tentang penggunaan dan iklan kental manis ini, baru kali ini kami melihat aksi nyata BPOM, mempertemukan antara BPOM, produsen dan juga masyarakat membahas apa sebenarnya yang menjadi persoalan dalam polemik kental manis. Ini adalah hasil dari advokasi yang dilakukan teman-teman aktivis, untuk itu kami juga berterima kasih kepada BPOM telah membawa persoalan ini ke ranah diskusi publik,” ungkap Yuli Supriati, Ketua Bidang Advokasi YAICI.

Lebih lanjut, Yuli mengatakan pihaknya tidak mengatakan bahwa BPOM tidak bekerja, hanya saja selama ini perhatian yang ditunjukkan BPOM hanya sebatas pernyataan normatif. “Selama ini BPOM mengatakan ada sosialisasi, ya mungkin melalui jalur media atau media sosial. Sementara yang kami harapkan adalah ada aksi nyata langsung untuk masyarakat, karena dari yang kami temukan saat turun langsung ke masyarakat, masih banyak yang mengaku tidak tahu bahwa produk kental manis itu bukan untuk pengganti ASI. Di Jabodetabek saja, masih banyak kok anak-anak selepas ASI diberi kental manis,” jelas Yuli.

Baca Juga  Kabupaten Lamongan, Jelang Idul Adha Stok dan Kesehatan Hewan Qurban Aman

Sebagaimana diketahui YAICI merupakan salah satu lembaga masyarakat yang gencar melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai peruntukan produk kental manis di rumah tangga. Tak hanya itu, bersama lembaga lainnya juga melakukan penelitian dan pencarian fakta-fakta di lapangan akan kesalahan penggunaan kental manis oleh masyarakat.

“Perjuangan itu bertahap. Setelah keluar pasal-pasal yang mengatur label kental manis, sekarang sudah tidak ada lagi kata ‘susu’ pada kemasan. Selanjutnya kita ingin ada aturan yang jelas mengenai batasan usia anak. Kalau sekarang masih tertulis tidak untuk anak dibawah 12 bulan, berarti 13 bulan boleh dong mengkonsumsi kental manis? Tapi coba tanyakan ke IDAI atau dokter anak, apakah diperbolehkan anak usia 13 bulan mengkonsumsi kental manis?” ungkap Yuli.

Baca Juga  DKR Sampang Laporkan Dua Klinik Ke BPJS, Dinilai Merugikan Pasien BPJS

Sebelumnya, YAICI selalu mengirimkan laporan hasil temuan di masyarakat dan hasil edukasi langsung ke masyarakat serta temuan-temuan pelanggaran promosi yang dilakukan oleh produsen kepada BPOM. Terakhir, pihaknya bersama PP Aisyiyah dan PP Muslimat NU juga melakukan penelitian konsumsi kental manis oleh balita di sejumlah daerah di Indonesia dan hasilnya juga telah dilaporkan kepada BPOM dan institusi terkait lainnya. “Kita akan kawal terus. Harapannya produk kental manis ini nantinya ada aturan seperti rokok, dimana pada label bisa ditambahkan konsekuensi dari mengkonsumsi produk. Misalnya, konsumsi 4 sendok kental manis per hari sama dengan mengkonsumsi 42 gram gula,” jelas Yuli.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Nurhadi bersama BKKBN RI Hadir di Blitar Edukasi Pencegahan Stunting
Bupati Banyuwangi Ipuk Tinjau Infrastruktur dan Kesehatan di Wongsorejo
Rekor MURI, 2.500 Jamaah Majelis Ta’lim Bunda Muslimah Az-Zahra Sidoarjo Raih Pemeriksaan Kolesterol Gratis di Masjid Agung
Upaya Zero Stunting, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan ke 1.384 Keluarga
Pj. Gubernur Jatim Adhy Luncurkan DigiPay, Transaksi RSUD Dr. Soetomo Cashless
Suprapti Bahagia, Pj Gubernur Jatim Adhy Tanggap Amanah Presiden
Pemkab Lamongan Galakkan Kampanye ASI Eksklusif untuk Capai Zero Stunting
Program Bantuan Pangan di Sidoarjo, Ayam dan Telur Sebagai Solusi Cegah Stunting
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 24 September 2024 - 08:14 WIB

Anggota DPR RI Nurhadi bersama BKKBN RI Hadir di Blitar Edukasi Pencegahan Stunting

Jumat, 20 September 2024 - 10:45 WIB

Bupati Banyuwangi Ipuk Tinjau Infrastruktur dan Kesehatan di Wongsorejo

Rabu, 18 September 2024 - 21:15 WIB

Rekor MURI, 2.500 Jamaah Majelis Ta’lim Bunda Muslimah Az-Zahra Sidoarjo Raih Pemeriksaan Kolesterol Gratis di Masjid Agung

Selasa, 17 September 2024 - 22:11 WIB

Upaya Zero Stunting, Pemkab Sidoarjo Salurkan Bantuan Pangan ke 1.384 Keluarga

Selasa, 17 September 2024 - 14:41 WIB

Pj. Gubernur Jatim Adhy Luncurkan DigiPay, Transaksi RSUD Dr. Soetomo Cashless

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB