YLBH Putra Nusantara Kendal Menolak Putusan Eksekusi PN Semarang

- Redaksi

Rabu, 8 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puluhan masa yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan pendampingan Penolakan sita eksekusi oleh pengadilan negeri Kota Semarang (Dok Pribadi)

Puluhan masa yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan pendampingan Penolakan sita eksekusi oleh pengadilan negeri Kota Semarang (Dok Pribadi)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Puluhan masa yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan pendampingan Penolakan sita eksekusi oleh pengadilan negeri Kota Semarang,terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Bukit Sari Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanaik Kota Semarang, Rabu (07 Maret 2023).

Suryadi salim penghuni rumah beserta TIM dari YLBH Putra Nusantara Kendal yang dipimpin oleh Bp. H. Saroji, SH, MH. berpendapat bahwa putusan sita eksekusi ini terlalu terburu-buru

Suryadi Salim menyebut bahwa tanah dan bangunan ini tidak mungkin dijual oleh ayah saya kepada paman saya,dia juga berkeinginan untuk mempertahankan rumah tersebut Karena ini rumah Warisan dari alm.bapak saya

H.Saroji, SH, MH., kuasa hukum Suryadi Salim mengatakan bahwa selasa 28/02/2023 baru saja sidang kesimpulan dan putusan diagendakan tanggal 28 maret 2023, kita juga sudah melakukan upaya hukum melalui PK sekaligus penyampaian fakta – fakta baru di PN Semarang, tetapi kenapa tiba tiba ada putusan untuk melakukan sita eksekusi. Ini yang membuat kami keberatan,tambahnya.

Terkait sita eksekusi ini , panitera pengadilan negeri kota Semarang enggan berkomentar banyak. “kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah putusan PN dengan nomor Nomor 28/pdtx/2022/PN semarang, sahut Roni Panitera Muda PN Semarang”

Untuk diketahui konflik tanah keluarga ini sudah berlangsung sejak lama. Gugatan dilayangkan oleh pamanya sudah kali kedua ini. Alasannya rumah yang ditempati Suryadi Salim sejak puluhan tahun tersebut dijual oelh ayahnya.

Dalam kegiatan eksekusi ini, Pihak PN Semarang yang dibantu oleh Petugas Kepolisian sempat bersitegang dengan Tim YLBH Putra Nusantara Kendal. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh para pihak akhirnya penghuni rumah Suryadi Salim bersedia mengosongkan rumah secara tertib

“kita sudah melakukan upaya mempertahankan rumah ini, tetapi karena kita menghormati hukum, klien kami bersedia mengosongkan rumah tanpa keributan. Namun upaya hukum lanjutan akan tetap kami perjuangkan” ujar H. Saroji, SH.MH

Berita Terkait

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U
Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum
Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D
Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang
Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta
Terduga Pelaku Pembunuhan AI Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara, Ini Kata Kasat Reskrim Polres Lamongan
Identitas Mayat di Warung Kopi Terungkap, Siswi SMK di Lamongan Dibunuh Pacar Sendiri
Polsek Metro Kebayoran Baru Amankan Empat Tersangka Kasus TPPO, Dua Remaja Dijual untuk Layanan Seks

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 14:49 WIB

Kejari Lamongan Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Proyek RPH-U

Jumat, 17 Januari 2025 - 08:45 WIB

Tokoh Agama Terganggu, Judi Cap Jiki di Grati Pasuruan Tak Tersentuh Hukum

Jumat, 17 Januari 2025 - 07:12 WIB

Pemilik SHM di Gununganyar Emas Ini Dilawan Petok D

Jumat, 17 Januari 2025 - 06:17 WIB

Ombudsman RI: Mendesak Pembongkaran Pagar Laut Ilegal di Kabupaten Tangerang

Kamis, 16 Januari 2025 - 21:17 WIB

Kejari Lamongan Terima Uang Kelebihan Pembayaran BLT dari Mantan Kadinsos Sebesar Rp186 Juta

Berita Terbaru