YLBH Putra Nusantara Kendal Menolak Putusan Eksekusi PN Semarang

Puluhan masa yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan pendampingan Penolakan sita eksekusi oleh pengadilan negeri Kota Semarang (Dok Pribadi)

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Puluhan masa yang tergabung di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Putra Nusantara Kendal melakukan pendampingan Penolakan sita eksekusi oleh pengadilan negeri Kota Semarang,terhadap tanah dan bangunan di Perumahan Bukit Sari Kelurahan Ngesrep Kecamatan Banyumanaik Kota Semarang, Rabu (07 Maret 2023).

Suryadi salim penghuni rumah beserta TIM dari YLBH Putra Nusantara Kendal yang dipimpin oleh Bp. H. Saroji, SH, MH. berpendapat bahwa putusan sita eksekusi ini terlalu terburu-buru

Bacaan Lainnya

Suryadi Salim menyebut bahwa tanah dan bangunan ini tidak mungkin dijual oleh ayah saya kepada paman saya,dia juga berkeinginan untuk mempertahankan rumah tersebut Karena ini rumah Warisan dari alm.bapak saya

H.Saroji, SH, MH., kuasa hukum Suryadi Salim mengatakan bahwa selasa 28/02/2023 baru saja sidang kesimpulan dan putusan diagendakan tanggal 28 maret 2023, kita juga sudah melakukan upaya hukum melalui PK sekaligus penyampaian fakta – fakta baru di PN Semarang, tetapi kenapa tiba tiba ada putusan untuk melakukan sita eksekusi. Ini yang membuat kami keberatan,tambahnya.

Terkait sita eksekusi ini , panitera pengadilan negeri kota Semarang enggan berkomentar banyak. “kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah putusan PN dengan nomor Nomor 28/pdtx/2022/PN semarang, sahut Roni Panitera Muda PN Semarang”

Untuk diketahui konflik tanah keluarga ini sudah berlangsung sejak lama. Gugatan dilayangkan oleh pamanya sudah kali kedua ini. Alasannya rumah yang ditempati Suryadi Salim sejak puluhan tahun tersebut dijual oelh ayahnya.

Dalam kegiatan eksekusi ini, Pihak PN Semarang yang dibantu oleh Petugas Kepolisian sempat bersitegang dengan Tim YLBH Putra Nusantara Kendal. Namun, setelah dilakukan mediasi oleh para pihak akhirnya penghuni rumah Suryadi Salim bersedia mengosongkan rumah secara tertib

“kita sudah melakukan upaya mempertahankan rumah ini, tetapi karena kita menghormati hukum, klien kami bersedia mengosongkan rumah tanpa keributan. Namun upaya hukum lanjutan akan tetap kami perjuangkan” ujar H. Saroji, SH.MH

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *