SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur merespon cepat keluhan pelaku usaha dan konsumen aki kendaraan bermotor terkait maraknya produk aki yang tidak mencantumkan SNI (Standar Nasional Indonesia) dan merek yang mirip satu dengan yang lainnya.
Ketua YLPK Jatim, Drs. M. Said Sutomo bersama timnya didampingi perwakilan dari Unit Perlindungan Teknis (UPTK) Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jatim serta Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kota Surabaya turun langsung melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah toko aki di daerah Kedungdoro, Tanjungsari dan Kapasari, Kamis (18/7/2024).
Mereka melihat langsung produk aki yang dijual di pasaran untuk memastikan keluhan dari pelaku usaha dan konsumen tersebut. Tak hanya itu, YLPK Jatim juga membeli beberapa produk aki kendaraan bermotor roda dua dan empat yang nantinya akan diuji lebih lanjut.
“Hasil pengawasan ini nantinya akan kami laporkan ke Dinas terkait sampai Kementerian,” tegas Said, panggilan karibnya.
Mantan Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) ini menghimbau agar konsumen antara (agen, pedagang, dan pengecer) dan konsumen akhir teliti dulu sebelum menjual atau membeli produk aki.
“Kami minta Pemerintah memfasilitasi produk aki untuk pengecekan merek dan SNI melalui barcode,” serunya.
Hal itu lanjutnya sebagai informasi kepada konsumen agar berhati-hati dalam membeli produk aki yang tidak jelas SNI dan mereknya agar tidak merugikan konsumen.