YLPK Jatim Surati Stakeholder Terkait Sikapi Maraknya Aki ‘Abal-Abal’ dan Usulkan Sistem Barcode

- Redaksi

Jumat, 30 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (kiri) didampingi Sekretaris, Mukharrom sewaktu edukasi ke toko aki di daerah Kedungdoro bersama instansi terkait, 18 Juni 2024 (Foto : Dok)

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo (kiri) didampingi Sekretaris, Mukharrom sewaktu edukasi ke toko aki di daerah Kedungdoro bersama instansi terkait, 18 Juni 2024 (Foto : Dok)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim konsisten menindaklanjuti pengaduan konsumen tentang regulasi labelisasi kesesuaian (Standar Nasional Indonesia) pada produk aki sekunder kendaraan bermotor yang masih bersifat sukarela atau tidak wajib dan dugaan penyalahgunaan label merek aki yang marak beredar di pasaran.

Terbaru, YLPK Jatim pada 26 Agustus 2024 menyurati stakeholder (pemangku kebijakan) terkait yakni Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Ketua Badan Standarisasi Indonesia, Dirjen HAKI Kemenkumham, Dirjen Perlindungan Konsumen Tertib Niaga Kemendag, Ketua Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag, Kepala Bidang HKI Kemenkumham Wilayah Jatim, Kepala UPT Perlindungan Konsumen Surabaya, Kepala Layanan Teknis Balai Pengawasan Tertib Niaga Jatim dan Kepala Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri (LSPRO) Surabaya.

Baca Juga  Komnas Perlindungan Anak : Dua Oknum Anggota TNI AD di Rote Ndao Terancam Pidana 20 Tahun

Perihal surat tersebut yaitu mohon tindak lanjut dumas (pengaduan masyarakat) oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) beserta Aparat Penegak Hukum (APH) dsn rekomendasi fasilitasi konsumen accu/aki/baterai sekunder kendaraan bermotor kesesuaian SNI yang masih sukarela (tidak wajib) membingungkan masyarakat konsumen dan dugaan penyalahgunaan merek terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham dengan sistem barcode sebagai penguatan ketertiban tata niaga perdagangan dalam negeri.

Ketua YLPK Jatim, M. Said Sutomo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dalam Pasal 7 huruf b salah satu kewajiban pelaku usaha adalah memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa serta memberikan penjelasan penggunaan perbaikan dan pemeliharaan.

Oleh karena itu lanjutnya, berdasarkan UU ITE di Pasal 40 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah memfasilitasi pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai ketentuan Perundang-undangan.

Baca Juga  Penebangan Pohon Trembesi Tanpa Izin, Kabid DLH Lamongan Disanksi

“Maka sangatlah beralasan pokok surat tersebut kami rekomendasikan dengan harapan agar segera menjadi kebijakan Pemerintah sebagaimana amanah dalam penjelasan UUPK yang mengamanahkan UUPK merupakan payung hukum yang mengintregasikan dan memperkuat penegakan hukum di bidang perlindungan konsumen,” jabar Said, panggilan karibnya, Jumat (30/8/2024).

Mantan Komisioner BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) ini menambahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) yang baru ditetapkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP) dimana dalam Pasal 4 PP tersebut menegaskan ada tiga pilar perlindungan konsumen.

“Pilar pertama peranan efektif Pemerintah, pilar kedua keberdayaan konsumen, serta pilar ketiga adalah kepatuhan pelaku usaha terhadap hak-hak normatif perlindungan konsumen dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban normatifnya,” jelasnya.

Baca Juga  Hot News : Penghukuman dan Penyiksaan Tak Manusiawi Terhadap Anak di Cikarang Melanggar HAM

YLPK Jatim tegas Said mendukung pelaksanaan PP Stranas PK di lapangan salah satunya dengan berperan aktif bersama lembaga atau instansi terkait di Jawa Timur tanggal 18 Juni 2024 melakukan peninjauan langsung pada sejumlah toko di daerah Kedungdoro, Tanjungsari dan Kapasari Surabaya ternyata masih ditemukan produk aki yang belum jelas kesesuaian SNI-nya tetapi dilabelisasi kesesuaian SNI.

“Dan dengan dugaan penyalahgunaan penggunaan label merek dagang terkenal yang terdaftar di Ditjen HKI Kemenkumham sebagaimana advetorial himbauan untuk konsumen sudah kami lampirkan dalam surat tersebut,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB