BANYUWANGI,RadarBangsaco.id – Untuk meningkatkan kemudahan layanan bagi masyarakat pemohon izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Dinas PU CKPP Banyuwangi telah mengimplementasikan sebuah program Prototipe.
PLT Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU CKPP Banyuwangi, Bayu Hadiyanto, pada (27/05/2024), menjelaskan bahwa Program Prototipe tersebut telah diberlakukan sejak pertengahan tahun 2023. “Program Prototipe ini adalah izin Rumah Tinggal Tanpa Perencana. Saat ini, terdapat tiga tipe prototipe izin membangun Rumah Tinggal, yaitu tipe 36, 54, dan 72. Masyarakat dapat memilih tipe bangunan rumah yang diinginkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG),”ujarnya.
Selain prototipe yang telah ada dalam sistem, Bayu menjelaskan bahwa pihaknya tahun ini juga menyusun Prototipe 20. Dalam Prototipe 20 ini, sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), masyarakat dapat memilih izin bangunan secara gratis melalui link yang telah disediakan. “Setelah pemilihan tipe bangunan rumah selesai, prosesnya dapat dilakukan tanpa melalui sidang Tim Profesi Ahli (TPA). Dengan adanya layanan program ini, proses dalam SIMBG dapat dipercepat,”tambah Bayu.
Bayu menjelaskan bahwa untuk Program Prototipe 20, terdapat 20 jenis izin Rumah Tinggal, yaitu sebagai berikut:
1. Rumah tinggal sederhana tipe 36
2. Rumah tinggal sederhana tipe 45
3. Rumah tinggal sederhana tipe 54
4. Rumah tinggal di perkampungan ukuran 72 m2
5. Tempat praktik perawat 1 lantai
6. Tempat praktik bidan 1 lantai
7. Tempat praktik dokter 1 lantai
8. Tempat praktik 1 kantai model 2
9. Apotek 1 lantai model 1
10. Apitek 1 lantai model 2
11. Apotek 1 lantai model 3
12. Toko tradisional 1 lantai model 1
13. Toko tradisional 1 lantai model 2
14. Toko tradisional 1 lantai model 3
15. Rumah osing tikel model 1
16. Rumah osing tikel model 2
17. Rumah osing cerocogan model 1
18. Rumah osing cerocogan model 2
19. Rumah osing baresan model 1
20. Rumah baresan model 2.
Bayu menambahkan bahwa program ini, termasuk layanan Perizinan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi, didasarkan pada Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) turunannya.
“Karena itu, kami menyediakan standar teknis yang dapat diakses oleh masyarakat secara gratis, sehingga memudahkan dan menyederhanakan proses dalam program Prototipe,” tambah Bayu.