DUMAI, RadarBangsa.co.id – Usai menyaksikan Detik-Detik Proklamasi secara virtual, agenda selanjutnya adalah Pemberian Remisi Umum oleh Walikota Dumai, H Zulkifli AS dan Wakil Walikota Dumai, Eko Suharjo, SE bersama Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Pance Daniel Panjaitan kepada Warga Binaan Rutan kelas II B Dumai
Acara tersebut dipandu secara langsung oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI melalui virtual zoom di Gedung Sri Bunga Tanjung (Pendopo), Jalan Putri Tujuh. Senin (17/08/2020).
Remisi dibagikan bagi narapidana dan anak dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020 dengan tema Indonesia Maju, Tetap PASTI di Masa Pandemi.
Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 99 Tahun 2012, Keputusan Presiden Nomit 174/1999, serta Peraturan Menteri Nomor 3 tahun 2018 tentang pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Adapun total warga binaan yang mendapatkan Remisi di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Dumai sebanyak 390 orang, dengan rincian laki-laki dewasa sebanyak 379 orang, perempuan dewasa 10 orang, dan anak pidana laki-laki 1 orang.
Semoga dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi dan dorongan positif kepada warga binaan agar mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat menjadi warga negara yang lebih baik lagi.
(Ayu)