LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Seorang residivis kasus pembunuhan, AAF (24), warga Kelurahan Brengkok, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, kembali berurusan dengan pihak berwajib. Kali ini, ia ditangkap polisi karena membobol dua sekolah di Kecamatan Brondong.
“AAF ditangkap bersama barang bukti hasil curian,” ungkap Kapolsek Brondong, AKP Jinanto, Sabtu (25/1/2025).
Penangkapan ini bermula dari laporan kasus pembobolan di dua sekolah, yakni SDN Labuhan di Desa Labuhan dan MTS Maarif 28 Islamiyah di Desa Lembor, yang terjadi pada Selasa (21/1). Di SDN Labuhan, penjaga sekolah menemukan jendela ruang kelas terbuka dengan satu unit printer dan satu unit proyektor raib.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Brondong bersama Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan yang dipimpin Ipda Lizma Ramadhana Setiawan Budi segera melakukan penyelidikan. “Berdasarkan informasi di lapangan, pelaku pembobolan mengarah ke nama AAF,” jelas AKP Jinanto.
AAF akhirnya diringkus di rumahnya. Saat diinterogasi, ia mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama seorang rekannya, U alias Kapsul, pada Senin (20/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
“Mereka mencongkel jendela ruang kantor SDN Labuhan dan membawa kabur satu unit printer serta proyektor,” ujar AKP Jinanto.
Dari hasil pengembangan, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa dua laptop, satu HP, dan satu unit proyektor yang diduga hasil curian dari MTS Maarif 28 Islamiyah.
Saat ini, AAF beserta barang bukti diamankan di Polres Lamongan untuk penyelidikan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu rekan AAF, U alias Kapsul, yang hingga kini berstatus buron.
Kasus ini kembali mencoreng nama baik AAF sebagai residivis yang belum kapok menjalani hukuman sebelumnya. Polisi terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin