Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

- Redaksi

Minggu, 26 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo (ist)

Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo (ist)

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Jawa Timur, Said Sutomo, buka suara terkait keluhan dan protes dari pelanggan PDAM Lamongan mengenai kewajiban membayar sewa meteran air setiap bulannya. Menurut Said, air minum yang disediakan oleh PDAM pada umumnya tidak memenuhi standar air minum, melainkan hanya standar air bersih yang termasuk dalam kategori barang publik.

Said menegaskan bahwa sebagai barang publik, kewajiban pembayaran dari konsumen harus didasarkan pada nilai tukar yang telah disepakati bersama antara pemerintah setempat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). “Karena termasuk barang publik, maka kewajiban membayar konsumen adalah berdasarkan nilai tukar yang ditetapkan dan disepakati oleh pemerintah setempat dan yang disetujui oleh DPRD setempat,” jelasnya saat dihubungi oleh Redaksi RadarBangsa.

Lebih lanjut, Said menjelaskan bahwa tarif atau harga air bersih PDAM bergantung pada hasil kesepakatan antara konsumen dan pelaku usaha, dan tidak seharusnya diatur oleh pemerintah pusat atau DPR RI. Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), manajemen PDAM berkewajiban untuk memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada konsumen, terutama terkait kualitas barang dan komponen biaya yang harus dibayar, termasuk sewa meteran air dan pajak PPN.

“Komponen biaya yang dibayar konsumen selain penggunaan air bersih per bulan termasuk langganan bulanan, sewa meteran, pajak PPN, dan komponen lainnya yang wajib dibayar sesuai dengan perjanjian,” ungkap Said.

Said juga menambahkan bahwa jika ada unsur ketidakjelasan atau ketidaktepatan informasi terkait biaya berlangganan yang diberikan oleh PDAM, baik secara subyektif maupun objektif, maka manajemen PDAM dapat diduga melanggar UUPK. “Konsumen berhak melakukan upaya hukum jika merasa dirugikan,” tegasnya.

Keluhan pelanggan PDAM Lamongan terkait biaya sewa meteran air ini menjadi sorotan, dan YLPK Jatim berkomitmen untuk terus memantau serta mengadvokasi hak-hak konsumen demi terciptanya pelayanan publik yang lebih baik dan transparan.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Saat Kota Lamongan Terlelap, Polsek Tikung Bergerak Senyap Cegah Kejahatan 4C
Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan
Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam
Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan
Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C
Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas
Polres Jombang Bentuk Sabuk Kamtibmas, Cegah Gangguan Sebelum Membesar
Dini Hari Disikat! Modus Pembeli Palsu Gasak Tas Pedagang Semarang
Sewa Meteran Air PDAM Lamongan Jadi Sorotan, YLPK Jatim: Konsumen Punya Hak Hukum

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 11:51 WIB

Polisi Turun ke Jalan, Patroli Polsek Tikung Diperketat, Warga Lamongan Diminta Siaga Jaga Keamanan

Minggu, 3 Mei 2026 - 16:56 WIB

Respon Cepat 110 Polres Lamongan, Tiga Gangguan Kamtibmas Ditangani dalam Semalam

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:48 WIB

Patroli Obvit Polsek Tikung Perketat Pengamanan Malam, Cegah 4C di Titik Rawan

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polsek Tikung Sikat Titik Rawan di Lamongan, Patroli Objek Vital Digeber Cegah Kejahatan 4C

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:39 WIB

Polsek Tikung Bergerak Tengah Malam di Lamongan, Patroli Blue Light Sapu Balap Liar dan Kriminalitas

Berita Terbaru