SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengenai perpanjangan masa jabatan delapan Penjabat (Pj.) Bupati serta melantik tiga belas Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati dan Wali Kota dalam sebuah acara di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, pada Selasa (24/9/2024).
SK perpanjangan masa jabatan diberikan kepada delapan Pj. Bupati, yaitu Tontro Pahlawanto (Pj. Bupati Madiun), Ugas Irwanto (Pj. Bupati Probolinggo), Arief Moelia Edie (Pj. Bupati Bangkalan), Sri Handoko Taruna (Pj. Bupati Nganjuk), Heru Suseno (Pj. Bupati Tulungagung), Indah Wahyuni (Pj. Bupati Lumajang), Adriyanto (Pj. Bupati Bojonegoro), dan Masrukin (Pj. Bupati Pamekasan).
Sementara itu, 13 Penjabat Sementara (Pjs.) Bupati/Wali Kota yang dilantik meliputi Tiat Surtiati Suwardi sebagai Pjs. Bupati Ngawi, Mhd Aftabuddin Rijal Uzzaman sebagai Pjs. Bupati Situbondo, Imam Hidayat sebagai Pjs. Bupati Jember, serta Joko Irianto sebagai Pjs. Bupati Ponorogo. Selain itu, R. Heru Wahono Santoso ditunjuk sebagai Pjs. Bupati Kediri, Dyah Ayu Ermawati sebagai Pjs. Bupati Trenggalek, dan Akh. Jazuli sebagai Pjs. Bupati Mojokerto.
Penjabat lain yang turut dilantik adalah Budi Sarwoto (Pjs. Bupati Pacitan), Agung Subagyo (Pjs. Bupati Tuban), Muhammad Isa Anshori (Pjs. Bupati Sidoarjo), Jumadi (Pjs. Bupati Blitar), Restu Novi Widiani (Pjs. Wali Kota Surabaya), serta Lilik Pudjiastuti sebagai Pjs. Wali Kota Pasuruan.
Adhy Karyono dalam sambutannya menekankan bahwa perpanjangan masa jabatan delapan Pj. Bupati ini merupakan sebuah kepercayaan besar untuk kembali menjalankan tugas memimpin pemerintahan di masing-masing daerah. “Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” ujarnya.
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan bahwa Pjs. diangkat untuk menggantikan Bupati dan Wali Kota yang tengah cuti kampanye dalam kontestasi Pilkada 2024. Para Pjs. diusulkan oleh Gubernur atau Kemendagri, sesuai aturan bahwa mereka harus berasal dari Pejabat Tinggi Pratama di provinsi atau Kemendagri.
“Tugas utama mereka adalah memimpin daerahnya masing-masing, sambil tetap memantau tugas sebelumnya. Meski masa jabatan singkat, maksimal dua bulan, roda pemerintahan harus tetap berjalan dengan baik,” tambahnya.
Adhy juga mengingatkan agar para Pjs. memastikan tidak ada penyalahgunaan aset atau fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. “Kami berharap semua pihak, terutama stakeholders, bisa berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan tugas ini, sehingga pemerintahan dan pembangunan berjalan lancar untuk kepentingan masyarakat,” imbuhnya.
Di akhir sambutannya, Adhy menegaskan bahwa seluruh Pj. dan Pjs. harus menjaga netralitas selama masa kampanye Pilkada. “Saya minta agar tidak ada penggunaan aset, sumber daya manusia, program, atau anggaran untuk mendukung salah satu kontestan Pilkada,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin