MALANG KABUPATEN, RadarBangsa.co.id – Permasalahan terkait penyewaan Tanah Kas Desa (TKD) desa Ampeldento Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang, akhirnya muncul persoalan baru. Warga kembali mempertanyakan klausul atau MoU yang dilakukan oleh Kepala desa, karena ada dugaan tanah kas desa (TKD) disewakan secara sepihak dan dimungkinkan tidak melalui prosedur, seperti (Musdes) musyawarah desa atau transparasi kepada seluruh perangkat dan lembaga desa yang lainya.
Yang lebih fatal lagi, lokasi (TKD) tanah kas desa tersebut, sudah beralih fungsi sebagai jalan untuk akses menuju cafe, serta ada aktifitas alat berat untuk pengerukan tanah.
Eko, dari salah satu warga yang mewakili warga Ampeldento membenarkan bahwa terkait TKD, pemerintah desa Ampeldento telah sewenang-wenang dengan tidak secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
“Kita hanya butuh transparansi ke pihak kepala desa yang sudah menyewakan TKD ke pihak ketiga, karena diduga sewa masuk ke rekening pribadi. Bukan masuk rekening desa” terangnya.
Lanjut Eko, warga sudah menyiapkan beberapa berkas yang siap diajukan ke kantor Kejaksaan untuk minta diproses terkait dugaan penyelewengan (TKD) tanah kas desa yang dilakukan oleh kepala desa dan perangkatnya.
Sementara saat media mencoba minta informasi dari lembaga desa BPD, Ketua Nur Suyanto menyampaikan bahwa, membenarkan masalah TKD saat ini dirasa masih bermasalah, karena BPD belum menyetujui dan menandatangani perjanjian sewa maupun kerjasama dengan pihak ketiga.
“Selama ini BPD tidak pernah ada musyawarah terkait masalah sewa-menyewa TKD, bahkan yang dimunculkan adalah kerjasama pengelolaan TKD dengan pihak ketiga” urainya,”terangnya.
Informasi yang didapat media, TKD yang akan menjadi sentra wisata yang dikelola dengan pihak ke tiga bersama BumDes Kusuma Ampeldento yang bergerak di bidang pariwisara dengan tema Sport and Education.
Namun dari kerjasama yang disampaikan ke masyarakat, banyak warga yang mempertanyakan terkait kerjasama yang akan dilakukan oleh pihak ke tiga, sisi lain muncul informasi bahwa TKD tersebut telah disewakan terlebih dahulu oleh pemerintah desa dan oknum perangkat desa ke pihak ketiga.
Hal tersebut kembali dibenarkan oleh ketua BPD, bahwa BPD hingga saat ini belum secara resmi atau tertulis mengijinkan kerjasama dengan pihak ketiga karena belum adanya keterbukaan dan transparansi kepada masyarakat.
“Kita sebenarnya hanya butuh transparansi oleh pemerintah desa, jangan sampai masyarakat ini di bodohi. kalau memang TKD di sewakan selama 3 tahun, berapa sewanya per tahun dan sudah membayar ke siapa. Jangan sampai menyewa TKD ke pribadi, harus melalu Pemerintah Desa dan masuk ke rekening desa” serga dia.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan terkait sewa tersebut. Yang jelas menurut penyewa TKD disewa selama 3 tahun” tambahnya.
Disisi lain, BPD juga mempertanyakan klausul soal kerjasama yang akan diwujudkan berupa tempat wisata. “Jangan sampai masyarakat seolah dibohongi dengan janji namun sebenarnya tujuannya dengan merubah TKD menjadi wisata adalah untuk kepentingan pribadi”.
Saat media mencoba mengklarifikasi hal tersebut kepada kepala desa melalui telp dan watshapp, namun tidak ada jawaban. Dan akhirnya mencoba menanyakan langsung ke sekretaris desa Faris, dan menurut Faris terkait TKD yang disewakan ke pihak ketiga semua sudah sesuai prosedur. Kamis pada tanggal (10/12/2020)
“Tidak apa-apa warga melaporkan atau mengadukan ke kejaksaan, dari pemerintah desa ampeldento sudah sesuai prosedural terkait sewa menyewa TKD” ungkap Faris
“Bahkan semua elemen lembaga desa (BPD) sudah mengetahui proses sewa TKD ke pihak ketiga. Dan data-datanya sudah lengkap semua” tambahnya.
(Wan/Win)