AKBP Mirzal Maulana Cs Diputus Tak Bersalah, Pengadu Bakal Ajukan PK

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liliana Kurniawan didampingi PH-nya Dino Wijaya tunjukkan SP2HP dari Propam yang menyatakan ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesionalan Penyidik (Foto :  Pribadi)

Liliana Kurniawan didampingi PH-nya Dino Wijaya tunjukkan SP2HP dari Propam yang menyatakan ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesionalan Penyidik (Foto : Pribadi)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hasil sidang etik terhadap Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana dkk tentang dugaan ketidakprofesionalan Penyidik yang diputuskan tidak terbukti bersalah seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Selasa (28/3/2023), mendapat tanggapan dari Liliana Kurniawan selaku pengadu.

“Kami dari pengadu, sampai hari ini belum terima salinan putusannya,” tutur Lili, panggilan karibnya, yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Dino Wijaya, Kamis (30/3/2023).

Tetapi kata Kabid Propam lanjut Lili, pengadu tidak menerima hasil putusan sidang etik dan hanya terima SP2HP saja.

“Kalau memang benar teradu (AKBP Mirzal Maulana dkk) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan PK (Peninjauan Kembali),” tegasnya.

Dikonfirmasi apakah merasa ada kejanggalan dalam proses sidang etik tersebut, Lili menerangkan ada hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri yang menyatakan ditemukan cukup bukti. Kemudian imbuh Lili, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim dan Wabprof Propam Polda Jatim juga menyatakan ditemukan cukup bukti.

Baca Juga  Gubernur Khofifah Ajak Parpol Terus Pupuk Toleransi & Hindari Politisasi SARA dalam Pilkada

Ia juga mengungkap di SP2HP terbaru juga ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesional Penyidik. Oleh karena itu, ini cukup aneh menurutnya, jika tiba-tiba sidangnya diputus tidak bersalah.

“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” sindirnya.

Disinggung apakah melihat pihak teradu dilindungi, Lili secara tegas menjawab pasti dilindungi. Dasarnya menurutnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Yusep yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” serunya lantang.

Lili lantas menceritakan kronologis dirinya berurusan dengan polisi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai Propam Mabes Polri. Ia mengaku sebagai relawan vaksinasi Polri di Kota Surabaya yang sudah menyelesaikan 173 kegiatan dengan capaian 134.850 dosis yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha.

Baca Juga  Polresta Sidoarjo Amankan Pelaku Pengeroyokan, Diduga Pelaku dari Perguruan Pencak Silat

“Saya juga sudah mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim. Kegiatan vaksinasi itu mulai bulan Maret-Desember 2021,” paparnya.

Lantas ia bersama sejumlah temannya dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan vaksin. Setelah kasus vaksin ini viral, Lili mengatakan ada 4 orang yang diperiksa, termasuk dirinya.

Namun, Lili merasakan kejanggalan setelah dirinya ditetapkan tersangka, mereka (teman-temannya yang menjadi terlapor) masih dalam Lidik (penyelidikan), padahal dalam berkas perkara yang sama. Padahal menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah ia sampaikan dalam dumasnya kalau menduga mereka sudah memberikan dana koordinasi.

“Akhirnya terhadap kasus ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.

Lili menyebut kasus ini laporan polisinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor, tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. Ia menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya (Ipda Kevin Kresna).

Baca Juga  Dumai Rawan Pintu Masuknya Narkoba dari Luar Negeri Terutama Malaysia

“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.

Lili berharap kepada Kapolri, masyarakat dan teman-teman media benar-benar bisa mengawal kasus ini. Ia juga berharap hasil sidang kode etik ini tegak lurus, sesuai dengan fakta.

“Kalau memang salah, tolong jangan dilindungi, kalau memang benar jangan disalahkan,” pintanya.

Dia tidak menyangka pengorbanannya menjadi relawan vaksinasi Polri hingga diganjar penghargaan oleh Kapolda Jatim waktu itu, Irjen Pol Nico Afinta ternyata berujung seperti ini.

“Saya kecewa, sangat kecewa sekali. Karena saya malah diduga dikriminalisasi oleh oknum Anggota Polri,” ucapnya getir.

Berita Terkait

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya
Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 6 Oktober 2024 - 16:55 WIB

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Oktober 2024 - 12:40 WIB

Pendapatan Retribusi Makam Sunan Drajat Lamongan Tak Sesuai, Diduga Dikorupsi Ada Selisih Rp 2,3 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Berita Terbaru

Para peserta berpose bersama Pengurus DPC Peradi SAI Sidoarjo seusai pelaksanaan UPA perdana (Foto : FYW)

Hukum - Kriminal

Ujian Profesi Advokat Perdana Sukses Digelar Peradi SAI Sidoarjo Raya

Minggu, 6 Okt 2024 - 16:55 WIB

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB