AKBP Mirzal Maulana Cs Diputus Tak Bersalah, Pengadu Bakal Ajukan PK

- Redaksi

Jumat, 31 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Liliana Kurniawan didampingi PH-nya Dino Wijaya tunjukkan SP2HP dari Propam yang menyatakan ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesionalan Penyidik (Foto :  Pribadi)

Liliana Kurniawan didampingi PH-nya Dino Wijaya tunjukkan SP2HP dari Propam yang menyatakan ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesionalan Penyidik (Foto : Pribadi)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Hasil sidang etik terhadap Kasatreskrim, AKBP Mirzal Maulana dkk tentang dugaan ketidakprofesionalan Penyidik yang diputuskan tidak terbukti bersalah seperti disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto kepada awak media, Selasa (28/3/2023), mendapat tanggapan dari Liliana Kurniawan selaku pengadu.

“Kami dari pengadu, sampai hari ini belum terima salinan putusannya,” tutur Lili, panggilan karibnya, yang didampingi Penasihat Hukum (PH)-nya, Dino Wijaya, Kamis (30/3/2023).

Tetapi kata Kabid Propam lanjut Lili, pengadu tidak menerima hasil putusan sidang etik dan hanya terima SP2HP saja.

“Kalau memang benar teradu (AKBP Mirzal Maulana dkk) diputus tidak bersalah, kami akan lakukan PK (Peninjauan Kembali),” tegasnya.

Dikonfirmasi apakah merasa ada kejanggalan dalam proses sidang etik tersebut, Lili menerangkan ada hasil pemeriksaan Paminal Mabes Polri yang menyatakan ditemukan cukup bukti. Kemudian imbuh Lili, kasus ini dilimpahkan ke Polda Jatim dan Wabprof Propam Polda Jatim juga menyatakan ditemukan cukup bukti.

Ia juga mengungkap di SP2HP terbaru juga ditemukan cukup bukti dan diamankan barang bukti terkait ketidakprofesional Penyidik. Oleh karena itu, ini cukup aneh menurutnya, jika tiba-tiba sidangnya diputus tidak bersalah.

“Kalau memang surat dari Propam tersebut diabaikan, buat apa kita disuruh Kapolri untuk lapor ke Propam,” sindirnya.

Disinggung apakah melihat pihak teradu dilindungi, Lili secara tegas menjawab pasti dilindungi. Dasarnya menurutnya karena ada kepentingan terkait Perkap (Peraturan Kapolri) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Melekat yang salah satu isinya yaitu pengadu bisa meminta pertanggungjawaban sampai dua tingkat diatas Anggota Polri yang melakukan pelanggaran etik.

“Seperti yang kita ketahui bersama, kejadian ini terjadi saat Kapolrestabes Surabaya dijabat Kombes Pol Yusep yang saat ini menjabat Wakapolda Jatim,” serunya lantang.

Lili lantas menceritakan kronologis dirinya berurusan dengan polisi, mulai dari Satreskrim Polrestabes Surabaya sampai Propam Mabes Polri. Ia mengaku sebagai relawan vaksinasi Polri di Kota Surabaya yang sudah menyelesaikan 173 kegiatan dengan capaian 134.850 dosis yang sumber dananya berasal dari sumbangan masyarakat, khususnya pengusaha.

“Saya juga sudah mendapat penghargaan dari Kapolda Jatim. Kegiatan vaksinasi itu mulai bulan Maret-Desember 2021,” paparnya.

Lantas ia bersama sejumlah temannya dilaporkan dengan sangkaan melakukan tindak pidana penggelapan vaksin. Setelah kasus vaksin ini viral, Lili mengatakan ada 4 orang yang diperiksa, termasuk dirinya.

Namun, Lili merasakan kejanggalan setelah dirinya ditetapkan tersangka, mereka (teman-temannya yang menjadi terlapor) masih dalam Lidik (penyelidikan), padahal dalam berkas perkara yang sama. Padahal menurutnya, kasus ini satu rangkaian dan sudah ia sampaikan dalam dumasnya kalau menduga mereka sudah memberikan dana koordinasi.

“Akhirnya terhadap kasus ini sudah di SP3 oleh Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya. Alasan SP3-nya adalah Restorative Justice (RJ),” urainya.

Lili menyebut kasus ini laporan polisinya model A, yang artinya polisi sebagai pelapor, tetapi dirinya heran mengapa RJ-nya dengan masyarakat. Ia menjabarkan salah satu poin yang ada di RJ, dirinya harus melakukan perdamaian, tidak saling menuntut atau menggugat antara saya dengan pelapor yang mana pelapor ini adalah Kasubnit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya (Ipda Kevin Kresna).

“Tetapi saya tidak mau tanda tangan, karena saya melihat banyak sekali adanya rekayasa dalam kasus ini,” tegasnya.

Lili berharap kepada Kapolri, masyarakat dan teman-teman media benar-benar bisa mengawal kasus ini. Ia juga berharap hasil sidang kode etik ini tegak lurus, sesuai dengan fakta.

“Kalau memang salah, tolong jangan dilindungi, kalau memang benar jangan disalahkan,” pintanya.

Dia tidak menyangka pengorbanannya menjadi relawan vaksinasi Polri hingga diganjar penghargaan oleh Kapolda Jatim waktu itu, Irjen Pol Nico Afinta ternyata berujung seperti ini.

“Saya kecewa, sangat kecewa sekali. Karena saya malah diduga dikriminalisasi oleh oknum Anggota Polri,” ucapnya getir.

Berita Terkait

Nasabah Lapor Polisi Gegara Mobil Miliknya Ditipu dan Digelapkan Oknum Pegawai Mandiri Utama Finance Mojokerto
Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi
Spesialis Curanmor di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi
Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Predator Anak | RadarBangsa Lamongan
Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi
Peringatan Hakordia 2024, Komitmen Lamongan Berantas Korupsi
Dugaan Rekayasa Fakta Oleh Oknum Penyidik di Kasus Tipu Gelap Pipa Besi Ex Freeport
Penemuan Bayi Perempuan di Desa Ngrayung Trenggalek, Gemparkan Warga | RadarBangsa Lamongan
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:13 WIB

Nasabah Lapor Polisi Gegara Mobil Miliknya Ditipu dan Digelapkan Oknum Pegawai Mandiri Utama Finance Mojokerto

Selasa, 17 Desember 2024 - 20:35 WIB

Lapas Kelas I Semarang berhasil raih predikat wilayah bebas dari korupsi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:12 WIB

Spesialis Curanmor di Sidoarjo Dibekuk Polisi, Beraksi di Sejumlah Lokasi

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:03 WIB

Gerak Cepat Polresta Sidoarjo Tangkap Predator Anak | RadarBangsa Lamongan

Selasa, 17 Desember 2024 - 17:23 WIB

Putusan Terlalu Ringan, Kejari Lamongan Ajukan Banding Kasus Korupsi Sentra Kuliner Sukodadi

Berita Terbaru

PJ Sekda Kendal Agus Dwi Lestari mengumumkan kenaikan UMKM tahun 2025.(RadarBangsa.co.id/rob).

Politik - Pemerintahan

UMK Kendal Tahun 2025 Naik 6,5 Persen, Kini Jadi Rp 2,78 Juta

Rabu, 18 Des 2024 - 21:38 WIB

Ekonomi

Plt Bupati Sidoarjo Pimpin Rapat TPID

Rabu, 18 Des 2024 - 21:22 WIB