LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Pria berinisial F-H (36) yang beralamat di desa Sidokumpul kecamatan Paciran Lamongan karena pengaruh minum minuman keras jenis Toak diamankan usai melakukan penganiayaan terhadap korban Z (32) warga Paciran Lamongan ini.
Waktu dan tempat kejadian Perkara (TKP) pada hari Jum’at tanggal 19 Maret 2021 sekira pukul 18.05 WIB di rumah korban,” ujar Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, S.IK. Senin (24/05).
Lebih lanjut, dalam kronologis kejadiannya tersebut korban yang sedang berada didalam rumah tiba tiba pelaku datang mendobrak pintu depan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dengan senjata tajam berupa 1 (satu) buah
palu dan 1 (satu) buah pisau jenis golok.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek di kepala, luka robek di telapak tangan kiri, luka robek di punggung dan luka robek di lengan tangan kanan dan mengenai tulang dan pelaku kabur dengan membawa senjata tajam setelah dilerai oleh saksi Supranoto dan saat ini sedang dirawat di RSUD dr. Suyudi Paciran.
Untuk modus operandinya tersangka F-H pernah ada hubungan asmara dengan istri korban Z dan diketahui oleh korban selanjutnya korban Z mengejek tersangka F-H dengan kata-kata “Makanya kamu gak laku menikah, cium en pantat ku”.
Setelah itu tersangka F-H merasa sakit hati dan saat itu juga tersangka dalam pengaruh alkohol setelah meminum minuman keras jenis Toak sebelum melakukan penganiayaan terhadap korban Z,” ungkap Kapolres Lamongan.
Dalam pengungkapan perkara ini Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Lamongan menerima limpahan Laporan Polisi dari
Polsek Paciran, kemudian dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah diperoleh keterangan dari saksi-saksi tersebut Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan segera menindak lanjuti.
Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 18.00 WIB petugas mendapat informasi keberadaan tersangka F-H sedang berada di area Kecamatan paciran. Kemudian petugas segera menuju lokasi dan petugas berhasil mengamankan tersangka F-H.
Setelah dilakukan interogasi benar tersangka F-H telah mengakui perbuatannya. Kemudian tersangka FH diamankan ke Polres Lamongan guna penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Sementara barang bukti (BB) yang diamankan oleh petugas Kepolisian diantaranya 1 (satu) buah pisau jenis Golok beserta sarungnya, 1 (satu) buah palu, 1 (satu) buah topi yang digunakan tersangka F-H saat melakukan aksinya (tertinggal di rumah korban Z).
Selain itu juga telah diamankan 1 (Satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria yang digunakan tersangka menuju rumah Korban Z.
Atas perbuatanya pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 340 jo. Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 20 (Dua puluh) tahun penjara
b. Pasal 338 jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman selama 15 (Lima Belas) tahun penjara.
Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama 5 (lima) tahun penjara,” pungkas Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana dalam konferensi Pers nya di ruang tunggu Satreskrim Mapolres yang didampingi Kasatreskrim, Unit 1 Pidum Satreskrim serta Kasubag humas Polres Lamongan.
(iful/harun)