PAMEKASAN, RadarBangsa.co.id – Akses jalan tertutup karena alih fungsi menjadi warung pribadi, puluhan warga kelurahan Barurambat kota Pamekasan berbondong – bondong, datangi kantor Camat kota Pamekasan untuk meminta solusi, Jumat (/23/09/22).
Menanggapi hal tersebut, Camat kota Pamekasan Rahmat Kurdiadi Surono memgatakan, nantinya pihak dari kantor kecamatan kota bersama dengan Dinas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pamekasan, serta instansi terkait akan kelokasi yang dipertanyakna oleh warga yang saat ini melakukan audiensi di kantor kecamatan.
“Hal tersebut akan menjadi atensi pihak kecamatan untuk melakukan pelayanan terbaik kepada masyarakat dibawah, agar perselisihan antar warganya dapat segera teratasi dengan baik dan tentunya dengan ini para masyarakat dapat terlayani sehingga tidak perselisihan lagi,” ujarnya
Sementara, Ahmad Firdaus selaku penggugat mengatakan, bahwa warga sekitar menganggap bahwa jalan yang saat ini jadikan warung milik pribadi dahulunya merupakan akses jalan umum yang biasa digunakan untuk masyarakat umum beraktivitas sehari-hari.
“Saat ini akses jalan umum tersebut sudah tidak lagi bisa difungsikan seperti dahulu dikarenakan sudah beralih fungsinya, berdasarkan data peta blog itu merupakan wakaf yang menjadi hak negara,” terangnya.
Ditempat yang sama Elisa pemilik warung membenarkan, bahwa bangunan yang saat ini ditempatinya sudah sesuai dengan sertifikat tanah yang dimilikinya.
“Sertifikat tanah ini asli yang dikeluarkan oleh BPN pada tahun 2017 lalu”. katanya sambil menunjukan sertifikat.
Saya minta ke Pak Camat untuk bisa memfasilitasi pengukuran ulang agar menemukan titik terang dalam persoalan tersebut.
” Saya berharap, sehingga nantinya perselisihan dibawah dapat teratasi agar tidak ada gejolak lagi antar warga sekitar,” harapanya