SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Bupati Sampang mengeluarkan sebuah keputusan yang menuai banyak kritikan, yakni dalam surat keuputusan nomor: SK 188.45/274/KEP/434.013/2021 Tentang pemilihan kepala desa serentak di kabupaten sampang Pada tahun 2025
Menurut Informasi yang beredar ada sekitar 111 desa dan 14 kecamatan di kabupaten sampang yang masa jabatan kepala desanya berakhir pada tahun 2021 ini.
Sebelumnya Pemerintah daerah kabupaten Sampang pada tahun 2020 sudah merencanakan bahwa akan menggelar pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2021.
Namun proses pelaksanaan pilkades serentak 2021 belum berjalan ternyata bupati Sampang dalam surat keputusannya sudah menyatakan bahwa pilkades 2021 akan di gelar secara serentak dengan diikuti oleh 180 desa 14 kecamatan pada tahun 2025 mendatang.
Menyikapi kebijakan Tersebut, Kalangan Muda Madura (KMM 18+) angkat bicara Kurdi selaku kordinator mengatakan “yang pertama kami sampaikan bahwa alasan dari pemkab sampang mengenai penundaan pilkades ini melalui sekda dalam jumpa pers-nya.
“demi keselamatan rakyat bersama karena saat ini masih dalam situasi pandemi dan penyebaran covid-19 di kabupaten sampang masih terus berlanjut bahkan mengalami peningkatan sehingga tidak memungkinkan Pilkades serentak 2021 dilaksanakan.
yang kedua ” ini merupakan amanah regulasi yang harus di jalankan oleh pemkab sampang yang harus menggelar pilkades secara serentak atau bergelombang.
“Menyikapi pernyataan tersebut terlebih kami sampaikan bahwa kami menyatakan sepakat untuk menunda pilkades serentak tahun 2021 ini yang rencananya akan diikuti oleh 111 desa dari 14 kecamatan di kabupaten sampang karena melihat saat ini memang dalam situasi pandemi covid-19. Kamis (8/7)
“terlebih pemerintah pusat yang diwakilkan oleh instruksi menteri dalam negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang pemberlakuan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat covid-19 di wilayah jawa dan bali yang berlaku mulai tanggal 03-20 juli 2021.
Maka Kami sepakat penundaan pilkades
dengan alasan untuk mengikuti anjuran pemerintah terkait PPKM yang tujuan untuk melindungi keselamatan masyarakat, karena keputusan tertinggi di negara kita yaitu keselamatan bersama.”Tuturnya
Namun kami sangat tidak setuju dan menolak jika penundaan ini harus 2025 karena hal ini dapat merusak demokrasi yang ada, sehingga kami pun bertanya tanya selain alasan pencegahan covid 19,
“siapa tahu dibalik itu ada dugaan kepentingan terselubung yang disembunyikan, maka jangan salahkan masyarakat jika mempunyai persepsi yang kurang baik atas kebijakan ini. “Ungkap pemuda asli kelahiran sampang itu.
“perlu diketahui oleh kita semua bahwa dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri
dalam negeri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, sudah menjelaskan dalam BAB IIIA mengenai pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam corona virus disease 2019.
Bahwa pemilhan kepala desa dalam kondisi tersebut harus menerapkan protokol kesehatan.
“Seharusnya pemkab Sampang juga harus memperhatikan itu sehingga membuat Regulasi yang bijak, jika kebijakannya harus menunda pada tahun 2025 kami rasa ini kurang rasional dan penuh dengan kejanggalan atas kebijakan yang dikeluarkan.
Memang benar secara amanah regulasi pilkades harus di laksanakan secara serentak atau bergelombang maka dalam situasi pandemi ini kami menganggap lebih baik dilaksanakan secara bergelombang
seperti yang telah dilalui sebelumnya, artinya pilkades yang seharusnya dilaksanakan pada tahun 2021 ini harus tetap segara dilaksanakan bukan malah ditunda kemudian di serentakkan semuanya pada tahun 2025 mendatang. “pungkas Kurdi
(Wn)