GRESIK, RadarBangsa.co.id – Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Pondra Priyo Budi Utomo, menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Perundang-Undangan tahap VII di Dusun Karangpoh, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, pada Minggu sore (27/10). Kegiatan ini merupakan momen pertama bagi Pondra, yang baru dilantik sebagai anggota DPRD pada Agustus lalu, untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memberikan pemahaman terkait peraturan daerah yang penting.
Pada acara sosialisasi ini, Pondra menjelaskan dua Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik yang telah disahkan, yaitu Perda No. 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda No. 1 Tahun 2013 mengenai bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan Perda No. 7 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan Smart City. “Sebagai anggota DPRD, tugas utama kami adalah membuat peraturan, mengawasi pelaksanaan anggaran, serta melakukan pengawasan. Sosialisasi seperti ini penting agar masyarakat memahami Perda yang telah disusun demi kemaslahatan mereka,” ujar Pondra.
Lebih lanjut, ia menyampaikan kepada masyarakat agar tidak ragu menghubunginya bila ada persoalan yang sesuai dengan bidang yang ditangani oleh Komisi IV, yang mencakup pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan perempuan. “Fraksi PKB mendapat tugas untuk duduk di Komisi IV, yang menangani bidang-bidang seperti pendidikan dan kesehatan. Jadi, apabila ada permasalahan terkait, silakan menghubungi saya, inshaallah akan kami bantu,” tegas Pondra, yang dikenal aktif dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, turut hadir Sekretaris Kecamatan Menganti, Siti Choni, yang juga berperan sebagai narasumber. Siti menjelaskan lebih rinci tentang Perda No. 1 Tahun 2023, yang mengatur pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Kabupaten Gresik. Menurutnya, pemerintah berkomitmen untuk tidak membeda-bedakan warga miskin yang membutuhkan bantuan hukum selama mereka memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
“Untuk bisa menerima bantuan hukum, masyarakat harus tergolong sebagai keluarga miskin dan memperoleh persetujuan dari RT/RW serta pihak pemerintah desa,” jelas Siti Choni. Ia menambahkan bahwa verifikasi ketat dilakukan agar bantuan ini benar-benar tepat sasaran, dan warga yang membutuhkan bisa memperoleh keadilan melalui bantuan hukum yang difasilitasi oleh pemerintah daerah.
Selain membahas Perda tentang bantuan hukum, Siti juga menjelaskan Perda No. 7 Tahun 2023 terkait penyelenggaraan Smart City. Ia mengajak para pemuda, terutama anggota Karang Taruna, untuk memanfaatkan peluang dalam program ini. “Perda tentang Smart City sangat cocok untuk diadopsi para pemuda karena mereka lebih memahami teknologi. Harapannya, dengan pemahaman tentang teknologi, mereka dapat berkontribusi dalam membangun Kabupaten Gresik yang lebih maju dan modern,” terang Siti.
Siti berharap kedua Perda ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, terutama dalam memberikan dukungan hukum kepada warga yang membutuhkan dan memajukan digitalisasi layanan publik melalui program Smart City. “Ia juga mengimbau para peserta sosialisasi untuk menyampaikan informasi ini kepada warga di lingkungan mereka agar masyarakat luas tahu bahwa pemerintah telah menyediakan layanan hukum dan program teknologi yang inklusif,”tandasnya.
Penulis : Agus/Rof
Editor : Zainul Arifin