LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Warga Dusun Kedukbembem, Desa Kedukbembem, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menunjukkan antusiasme yang luar biasa dalam menjalankan kewajiban demokratis mereka dengan datang lebih awal ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 004 pada Pemilu 2024. Bahkan, beberapa warga telah hadir sebelum panitia pemilu mengeluarkan surat suara.
Pantauan dari tim RadarBangsa.co.id di lokasi pada Rabu (14/02/2024) menunjukkan bahwa warga telah mulai berdatangan sejak pukul 07.00 WIB, sementara panitia pemilu masih dalam proses persiapan. Meskipun panitia belum mempersilakan warga untuk mencoblos pada awalnya, hal itu tidak mengurangi semangatnya untuk menyalurkan hak politik mereka.
Baru beberapa waktu kemudian, panitia terlihat membuka logistik Pemilu 2024, mengeluarkan surat suara dari plastik pembungkus, dan menghitung jumlah surat suara yang ada di dalam kotak suara. Setelah persiapan selesai, mereka mempersiapkan kotak suara dan bilik suara di atas meja yang telah disiapkan sebelumnya.
Warga yang telah menunggu dengan sabar akhirnya dipanggil masuk ke TPS pada pukul 07.30 WIB. Setiap warga diberikan lima surat suara untuk mencoblos Capres-Cawapres, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Salah satu warga, Suyatno, menunjukkan antusiasme yang tinggi. Dia telah hadir sejak pukul 07.00 dan mengungkapkan keinginannya untuk segera menyalurkan hak politiknya. Baginya, partisipasi dalam Pemilu 2024 adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga negara. “Biar cepat dipanggil (mencoblos),” katanya dengan semangat.
Selain itu, terlihat bahwa Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) juga telah siap sejak pagi pukul 07.00 WIB. PPS adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten atau kota untuk menyelenggarakan pemilihan umum (pemilu) di tingkat kelurahan atau desa.
Menurut Rinto, salah satu petugas PPS di TPS 004 Dusun Kedukbembem, kekompakan dan keseragaman dalam pelayanan adalah salah satu tujuan mereka. “Hal ini bertujuan untuk menarik peserta pemilihan agar dapat memaksimalkan partisipasi dalam pemilu sesuai dengan kewajiban mereka sebagai warga negara,” ujarnya.
Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 3 Tahun 2018, PPS memiliki tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau wilayah setara. Mereka bertanggung jawab atas pengumpulan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja mereka serta melaksanakan sosialisasi tentang penyelenggaraan pemilu kepada masyarakat.
“Dengan semangat yang tinggi dan keterlibatan aktif dari warga serta keseragaman pelayanan dari panitia pemilu, diharapkan Pemilu 2024 dapat berjalan lancar dan aman, serta mewakili suara demokratis masyarakat Indonesia,” tutupnya.