SAMPANG, RadarBangsa.co.id – 22 Mei 2020 yang sebelumnya di tetapkan hari cuti bersama di rubah menjadi hari kerja
Sehingga pada jumat 22/5 seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang di wajibkan untuk beraktifitas sebagaimana mestinya
Pernyataan itu disampaikan oleh Pj Sekdakab Sampang H Yuliadi Setiawan S.Sos MM kamis 21/5
Menurutnya Pemkab telah melakukan perubahan Hari Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H/2020 M melalui Surat Edaran per 20 Mei 2020 nomor 800/1609/434.303/2020
“SE itu menindaklanjuti SK tiga Menteri terkait perubahan cuti bersama,”ujar H Yuliadi Setiawan S.Sos MM
Dijelaskan dalam SE tersebut di sebutkan perubahan 22/5 sebagai Hari Cuti Bersama menjadi Hari Kerja
Ditambahkan bagi ASN yang melanggar akan dikenai sangsi sesuai tingkat kesalahannya seperti teguran dan berjenjang penanganannya mulai dari Pimpinan OPD sampai Inspektorat.
(Her)