LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Gidiyon Pranada (33), pelaku pencurian kendaraan bermotor (ranmor) asal Lidah Wetan, Kecamatan Lakar Santri, Surabaya tertangkap warga setelah berhasil membawa kabur kendaraan jenis Vario No. S- 2129-JBI milik korban Tia Nurcahyu Ningtias.
Saat itu korban pergi ke Posyandu di Balai Desa Daliwangun Kecamatan Sugio. “Saat itu korban meletakan kunci motor di laci samping kiri sepeda motor.
Selanjutnya menurut keterangan korban masuk ke dalam Balai Desa dan selang beberapa menit korban mengetahui motor miliknya dibawa lari orang atau pelaku kearah timur kemudian korban teriak maling-maling.
Warga sekitar yang mengetahui lantas mengejar pelaku dan saat itu dibantu anggota polri. Pelaku berhasil ditangkap di Desa Moronyamplung, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan,” ungkap AKP Yoan Septi Hendri Kasatreskrim Polres Lamongan. Jumat (10/9/2021).
Kemudian pelaku diamankan, kata AKP Yohan, karena sempat dihakimi masa lalu dibawa ke Puskesmas Kembangbahu selanjutnya dirujuk ke RSUD dr. Soegiri Lamongan karena mengalami luka pada bagian wajah dan kepala.
Akibat pencurian tersebut, korban Tia Nurcahyu Ningtias dari dusun Medali, Desa Daliwangun, Kecamatan Sugio mengalami kerugian sekitar Rp. 15 juta.
Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/ B / 12 / IX/ 2021 / SPKT /POLSEK SUGIO / POLRES LAMONGAN / POLDA JATIM, tanggal 10 September 2021.
Selain pelaku, barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 1 (satu) unit sepeda motor vario dengan No. Pol. S-2129-JBI dan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio Shoul warna hitam dengan No. Pol. 4757-BD.
(Bang ifu)