LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Baihaki Akbar bersama Ach Rizky Setiawan kepada Ferry Mosses (40) yang juga berprofesi sebagai wartawan mulai menemukan titik terang.
Pasalnya, kedua pelaku proses perkaranya ditingkatkan menjadi tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Baihaqi saat ini diajukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Iya Baihaqi Akbar sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka) dan pengajuan DPO (Daftar Pencarian Orang), saudara Ahmad rizky saat ini sudah ditahan,” tegas Kasat Reskrim polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K., Kamis (23/9/2021).
Upaya serta harapan pihak kepolisian polres Lamongan melalui tim elitnya, tim Jaka Tingkir agar Baihaqi bisa segera ditangkap.
“Iya kita melakukan pencarian mas, supaya tersangka segera bisa ketangkap,” kata AKP Yoan Kasat Reskrim polres Lamongan yang punya Brand Kerja Cepat ini.
Sementara, Ferry Mosses melalui Penasehat Hukum (PH) Ahmad Umar Buwang, S.H., dalam perkara ini mengatakan, “Kelanjutan perkara penganiayaan terhadap salah satu klien kami ini sudah memasuki tehapan penetapan tersangka.
Bahkan Ach Rizky Setiawan (27) yang juga adik ipar Baihaqi Akbar (38) sejak seminggu terakhir kini sudah resmi ditahan. Sedangkan, pelaku utama Baihaki Akbar kini belum diketahui keberadaannya semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
“Saya juga sudah komunikasikan dengan unit 1 Polres Lamongan, kata Buwang Penasehat Hukum yang lagi naik daun ini, “bahwa perkara saudara Ferry Mosses sudah proses dan berkasnya sudah naik ke kejaksaan Negeri Lamongan.
“Kami yakin dan optimis, bahwa Polres Lamongan bisa profesional dalam menagani kasus saudara Ferry ini,” tambah Buwang panggilan akrab PH dari pelapor ini.
Sebelumnya, perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di Perum Valensia resident Blok D.1. Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Kabupaten Lamongan.
Dalam penanganan perkara ini, “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/111/2021/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM, hari Sabtu
Tanggal 07 Agustus 2021.
Pasal yang dikenakan atas pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.
Perlu diketahui, Baihaki Akbar yang mengaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sudah tidak asing lagi telah diketahui banyak publik.
Dari rekam jejak digital berkaitan dengan sepak terjangnya di Kabupaten Luwuk provinsi Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah).
Dalam pemberitaan di media online targettipikor.com berjudul “Lembaga LARM GAK diduga kuat Hanya di jadikan tempat Menipu oleh oknum Baihaki Akbar” tertanggal 17/04/2020, red)