Baihaqi Akbar Diajukan Sebagai DPO, Polres Lamongan Segera Membungkus

- Redaksi

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(kanan) Kasat Reskrim polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri S.I.K., dan (kiri)  Penasehat Hukum Pelapor Ahmad Umar Buwang, SH.

(kanan) Kasat Reskrim polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri S.I.K., dan (kiri) Penasehat Hukum Pelapor Ahmad Umar Buwang, SH.

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang dilakukan oleh Baihaki Akbar bersama Ach Rizky Setiawan kepada Ferry Mosses (40) yang juga berprofesi sebagai wartawan mulai menemukan titik terang.

Pasalnya, kedua pelaku proses perkaranya ditingkatkan menjadi tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, bahkan Baihaqi saat ini diajukan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Iya Baihaqi Akbar sudah ditetapkan sebagai TSK (tersangka) dan pengajuan DPO (Daftar Pencarian Orang), saudara Ahmad rizky saat ini sudah ditahan,” tegas Kasat Reskrim polres Lamongan AKP Yoan Septi Hendri, S.I.K., Kamis (23/9/2021).

Upaya serta harapan pihak kepolisian polres Lamongan melalui tim elitnya, tim Jaka Tingkir agar Baihaqi bisa segera ditangkap.

“Iya kita melakukan pencarian mas, supaya tersangka segera bisa ketangkap,” kata AKP Yoan Kasat Reskrim polres Lamongan yang punya Brand Kerja Cepat ini.

Sementara, Ferry Mosses melalui Penasehat Hukum (PH) Ahmad Umar Buwang, S.H., dalam perkara ini mengatakan, “Kelanjutan perkara penganiayaan terhadap salah satu klien kami ini sudah memasuki tehapan penetapan tersangka.

Bahkan Ach Rizky Setiawan (27) yang juga adik ipar Baihaqi Akbar (38) sejak seminggu terakhir kini sudah resmi ditahan. Sedangkan, pelaku utama Baihaki Akbar kini belum diketahui keberadaannya semenjak ditetapkan sebagai tersangka.

“Saya juga sudah komunikasikan dengan unit 1 Polres Lamongan, kata Buwang Penasehat Hukum yang lagi naik daun ini, “bahwa perkara saudara Ferry Mosses sudah proses dan  berkasnya sudah naik ke kejaksaan Negeri Lamongan.

“Kami yakin dan optimis, bahwa Polres Lamongan bisa profesional dalam menagani kasus saudara Ferry ini,” tambah Buwang panggilan akrab PH dari pelapor ini.

Sebelumnya, perkara pengeroyokan atau penganiayaan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 21.00 WIB tepatnya di Perum Valensia resident Blok D.1. Jl. Mastrip Kelurahan Sukomulyo Kecamatan Kabupaten Lamongan.

Dalam penanganan perkara ini, “Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/162/111/2021/SPKT/POLRES LAMONGAN/POLDA JATIM, hari Sabtu
Tanggal 07 Agustus 2021.

Pasal yang dikenakan atas pengeroyokan atau penganiayaan sebagaimana di maksud dalam pasal 170 KUHP atau 351 KUHP.

Perlu diketahui, Baihaki Akbar yang mengaku Sekjen Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) sudah tidak asing lagi telah diketahui banyak publik.

Dari rekam jejak digital berkaitan dengan sepak terjangnya di Kabupaten Luwuk provinsi Sulawesi Tengah (Sulawesi Tengah).

Dalam pemberitaan di media online targettipikor.com berjudul “Lembaga LARM GAK diduga kuat Hanya di jadikan tempat Menipu oleh oknum Baihaki Akbar” tertanggal 17/04/2020, red)

Berita Terkait

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali
Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah
Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online
Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung
17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali
Penemuan Jasad Mr X di Mangrove Desa Labuhan Lamongan, Polisi Lakukan Penyidikan
Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi
Pelaku Pencurian Handphone di Lamongan Ditangkap Polisi, Terungkap Berkat Postingan Facebook
Tag :

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 09:55 WIB

Polisi Ungkap Kopdar Sebelum Pesta Seks Swinger di Jakarta dan Bali

Minggu, 12 Januari 2025 - 14:32 WIB

Bambang Hero Klarifikasi Usai Dilaporkan Terkait Kasus Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:26 WIB

Polda Jatim dan Untag Gelar Lomba Video Edukasi Anti Judi Online

Minggu, 12 Januari 2025 - 08:05 WIB

Pagar Laut di Tangerang, Swadaya atau Proyek Terselubung

Sabtu, 11 Januari 2025 - 10:21 WIB

17 Ribu Member Bergabung di Situs Pesta Seks Tukar Pasangan, Polda Metro Bongkar Jaringan di Jakarta dan Bali

Berita Terbaru

Aiptu Maryudi saat dibawah  Propam Polres Mojokerto (ist)

Peristiwa

Ledakan Maut, Aiptu Maryudi Diperiksa Propam Polres Mojokerto

Senin, 13 Jan 2025 - 15:44 WIB