Baju Biru Bertuliskan Tahanan, Ternyata Pelaku Narkoba Wilkum Polres Pasuruan

smsi

PASURUAN, RadarBangsa.co.id -Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Pasuruan masih cukup tinggi. Buktinya, rentetan kasus demi kasus penyalahgunaan narkoba bermunculan.

Hal itu terlihat dari ungkap kasus yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan. Sepanjang sepekan terakhir, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari empat kasus itu, enam orang dijebloskan ke penjara.

Bacaan Lainnya

“Banyak yang sudah kami ungkap, tapi tetap saja masih bermunculan pelaku-pelaku lainnya,” kata Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Iptu Sugeng

Sepanjang sepekan terakhir, pihaknya mengamankan enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba dari empat kasus yang diungkap. Kasus yang diungkap pun beragam.

Mulai dari peredaran pil koplo hingga sabu-sabu. Tak kurang dari 6 gram sabu-sabu diamankannya. Serta, empat buah ekstasi dan 7 ribu pil koplo. “Total barang bukti yang kami sita, senilai kurang lebih Rp 17 juta,” ungkap dia.

Menurut Sugeng, pelaku yang diamankan rata-rata adalah kurir ataupun pengedar. Sementara untuk Bandar, masih dalam penelusuran.

Sebab, kecenderungan tersangka yang menjadi kurir atau pengedar yang ditangkap, tidak bertemu langsung dengan bandarnya. “Mereka menggunakan sistem ranjau. Sehingga, tidak bertemu langsung. Tapi, tetap upaya untuk memburu bandarnya, terus kami lakukan,” tambahnya.

Salah satu pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Ayok Wijayanto, 29, mengaku, sudah beberapa bulan terakhir mengenal sabu-sabu. Ia menjadi pengguna sabu-sabu mulanya hanya coba-coba. Hingga akhirnya ketagihan. “Hanya pakai ketika kepingin saja,” aku pemuda asal Dusun Satak, Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil tersebut.

Ia mengaku menyesal dengan ulahnya tersebut. Karena gara-gara itulah, ia kini harus meringkuk di penjara. Lelaki yang berprofesi sebagai penjual burger itu ditangkap Rabu, 18 September 2019 dini hari.(Ank/ ek)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *