Bandar Sabu Seberat 29,7 gram di Lamongan di Hukum 9 Tahun Denda 1 Miliar

- Redaksi

Kamis, 19 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Memasuki babak akhir sidang perkara pidana terdakwa kasus narkotika Dita Nur Prasetya (22) asal desa Puncel, Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan. Kamis, (19/08/2021).

“Terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara” Kata Ketua Majelis Hakim PN Lamongan.

Baca Juga  Slogan Baru : Berani Berubah Luar Biasa, Lapas Lamongan Kini Berbenah

Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menyatakan pikir-pikir, kata JPU Eko Vitiyandono, “pikir-pikir”.

Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan hal senada yakni, juga “pikir-pikir”.

Dita Nur Prasetya, sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidaer 6 bulan kurungan.

Baca Juga  Diduga Kuat Terjadi Percaloan SIM Tanpa Tes, Dilingkungan Pendidikan SMAN 4 Malang

Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman 9 tahun penjara.

Dita Nur Prasetya dalam kasus ini adalah pemilik sabu seberat netto 29,7 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.

Dita bersama temanya, Yusuf Saputra pada 12 Februari 2021 sedang menghubungi Gatot (DPO), dari Gatot lantas menyuruh Dita untuk menemui saudara Dwiki alias Bogang (DPO).

Baca Juga  Ketum FKA-UKW Kecam Manajemen Royal KTV Lantaran Kurang Ajar Kepada Wartawan

Saat itu lokasinya berada di depan ATM Lamongan Plaza Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan.

Namun naas, tak berselang lama datang dua anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penangkapan kepada Dita Nur Prasetya dan temannya Yusuf Saputra.

(Ful)

Berita Terkait

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan
Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo
Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi
Heboh! Kejaksaan Lamongan Ungkap Dugaan Korupsi RPHU Rp6 Miliar, 12 ASN Diperiksa
Kejari Lamongan Eksekusi Tiga Anak Berhadapan dengan Hukum
Tim Yes-Dirham Adukan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:48 WIB

Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan

Kamis, 3 Oktober 2024 - 20:23 WIB

Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Kamis, 3 Oktober 2024 - 09:23 WIB

Bandit Narkoba Pasangan Suami Istri Asal Surabaya Ditangkap di Lamongan

Rabu, 2 Oktober 2024 - 18:46 WIB

Ambyar, Kejaksaan Negeri Lamongan Terima Pengaduan PTSL di Desa Sugehrejo

Rabu, 2 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Proyek Rabat Beton di Pucakwangi Lamongan Retak, Warga Kecewa : Diduga di Korupsi

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB