LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Memasuki babak akhir sidang perkara pidana terdakwa kasus narkotika Dita Nur Prasetya (22) asal desa Puncel, Desa Deket Wetan, Kabupaten Lamongan. Kamis, (19/08/2021).
“Terdakwa Dita Nur Prasetya terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU RI NO. 35 Tentang Narkotika dengan hukuman 9 tahun dan denda 1 miliar subsidaer 6 bulan penjara” Kata Ketua Majelis Hakim PN Lamongan.
Menanggapi putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan menyatakan pikir-pikir, kata JPU Eko Vitiyandono, “pikir-pikir”.
Sedangkan terdakwa melalui kuasa hukum dari LBH Albanna menyatakan hal senada yakni, juga “pikir-pikir”.
Dita Nur Prasetya, sebelumnya telah dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana selama 9 tahun dikurangi masa tahanan dan denda sebesar Rp. 1 miliar subsidaer 6 bulan kurungan.
Dita terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan hukuman 9 tahun penjara.
Dita Nur Prasetya dalam kasus ini adalah pemilik sabu seberat netto 29,7 gram yang disimpan dalam sebuah bungkus rokok.
Dita bersama temanya, Yusuf Saputra pada 12 Februari 2021 sedang menghubungi Gatot (DPO), dari Gatot lantas menyuruh Dita untuk menemui saudara Dwiki alias Bogang (DPO).
Saat itu lokasinya berada di depan ATM Lamongan Plaza Jl Panglima Sudirman, Kecamatan Lamongan.
Namun naas, tak berselang lama datang dua anggota polisi berpakaian preman dan melakukan penangkapan kepada Dita Nur Prasetya dan temannya Yusuf Saputra.
(Ful)