Bandit Ranmor Asal Jember Babak Belur di Hajar Warga Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Duduk) Pelaku Pencurian Sepeda motor

(Duduk) Pelaku Pencurian Sepeda motor

LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Purwanto ,21, asal warga Desa Gelang Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember babak belur dihajar massa. Pasalnya ia tertangkap warga saat mencuri sepeda motor milik Ali Afandi ,54, warga Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, Jum’at (10/07)

“Pelaku ini mencuri sepeda motor di pinggir jalan pematang sawah. Karena tertangkap warga pelaku dihajar massa hingga babak belur dihajar warga, Selanjuya diamankan di balai Desa Kendalkemlagi,” kata Kapolsek Karanggeneng AKP Sunaryono, Sabtu (11/07).

Baca Juga  Wartawan Lamongan Gelar Aksi Damai, Jangan Tabrak UU Pers

Sunaryono menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor ini bermula korban memarkir motor di tanggul karena hendak menanam padi. Tak lama kemudian korban melihat pelaku berjalan dari utara mendekati dan langsung membawa lari sepeda motor miliknya yang saat itu ditinggal menanam padi.

“Korban tak mengenali pelaku, akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi,” katanya .

Baca Juga  Praktisi Spiritual Lamongan, Sesalkan Pemugaran Cungkup AndongSari Diserahkan bukan pada Ahlinya

Teriakan korban itu lanjut Sunaryono, di dengar sejumlah petani, mereka secara beramai-ramai mengepung jalur pelarian pelaku. Motor korban akhirnya dibuang oleh pelaku ke dalam sawah dan tersangka melarikan diri. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar warga.

“Begitu ada laporan, kami langsung meluncur ke lokasi yang sudah dikerumuni massa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek,” ujarnya.

Baca Juga  Rudapaksa Terhadap Anak di Karangasem Bali Terulang Lagi, Ini Tanggapan KPA

Dihadapa polisi, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di 10 TKP tempat wilayah Lamongan dan sekali di wilayah Gresik. Selain mengamankan pelaku, polisi jua mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah kunci sepeda motor milik pelaku, dua buah alat pembuka kunci dan sebuah handphone.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya

(Zain/DS)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Gaya Hidup

Sound of Ijen Caldera Bondowoso Hadirkan D’Bagindas

Minggu, 6 Okt 2024 - 11:40 WIB

Calon Wakil Bupati Sidoarjo Hj Mimik saat senam minggu pagi (IST)

Politik - Pemerintahan

Ratusan Emak-Emak Antusias Sambut Warling Bu Mimik Cawabup Sidoarjo

Minggu, 6 Okt 2024 - 10:32 WIB