Bandit Ranmor Asal Jember Babak Belur di Hajar Warga Lamongan

- Redaksi

Sabtu, 11 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Duduk) Pelaku Pencurian Sepeda motor

(Duduk) Pelaku Pencurian Sepeda motor

LAMONGAN,RadarBangsa.co.id – Purwanto ,21, asal warga Desa Gelang Kecamatan Sumber Baru Kabupaten Jember babak belur dihajar massa. Pasalnya ia tertangkap warga saat mencuri sepeda motor milik Ali Afandi ,54, warga Desa Kendalkemlagi Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan, Jum’at (10/07)

“Pelaku ini mencuri sepeda motor di pinggir jalan pematang sawah. Karena tertangkap warga pelaku dihajar massa hingga babak belur dihajar warga, Selanjuya diamankan di balai Desa Kendalkemlagi,” kata Kapolsek Karanggeneng AKP Sunaryono, Sabtu (11/07).

Sunaryono menjelaskan kejadian pencurian sepeda motor ini bermula korban memarkir motor di tanggul karena hendak menanam padi. Tak lama kemudian korban melihat pelaku berjalan dari utara mendekati dan langsung membawa lari sepeda motor miliknya yang saat itu ditinggal menanam padi.

“Korban tak mengenali pelaku, akhirnya berteriak meminta tolong kepada warga yang ada di sekitar lokasi,” katanya .

Teriakan korban itu lanjut Sunaryono, di dengar sejumlah petani, mereka secara beramai-ramai mengepung jalur pelarian pelaku. Motor korban akhirnya dibuang oleh pelaku ke dalam sawah dan tersangka melarikan diri. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap warga dan sempat dihajar warga.

“Begitu ada laporan, kami langsung meluncur ke lokasi yang sudah dikerumuni massa. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolsek,” ujarnya.

Dihadapa polisi, pelaku juga mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor di 10 TKP tempat wilayah Lamongan dan sekali di wilayah Gresik. Selain mengamankan pelaku, polisi jua mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, dua buah kunci sepeda motor milik pelaku, dua buah alat pembuka kunci dan sebuah handphone.

“Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandasnya

(Zain/DS)

Berita Terkait

Warga Desa Labuhan Lamongan Gempar, Mayat Telanjang Ditemukan
Banjir Rob Parah Terjang Cirebon, Ratusan Hektar Tambak Ikan Bandeng Ambyar
Tiga Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam Banjir
Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas
Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir
Akhiri Masa Jabatan, Pj Wali Kota Batu Tunjukkan Dedikasi Hingga Detik Terakhir
Banjir Melanda Wilayah Arab Saudi, Makkah Terendam Akibat Hujan Deras
Bripka Anditya Munartono Gugur, Selamatkan Wisatawan di Pantai Pangandaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:40 WIB

Warga Desa Labuhan Lamongan Gempar, Mayat Telanjang Ditemukan

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:25 WIB

Banjir Rob Parah Terjang Cirebon, Ratusan Hektar Tambak Ikan Bandeng Ambyar

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:39 WIB

Tiga Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam Banjir

Kamis, 9 Januari 2025 - 18:33 WIB

Ketua DPRD Batu, Didik Subiyanto : Pemeriksaan Kendaraan Harus Ditingkatkan Bukan Formalitas

Kamis, 9 Januari 2025 - 06:37 WIB

Gegerkan Warga Surabaya, Jenazah Bayi Mengapung di Pintu Air Jagir

Berita Terbaru

 iPhone 16  (ist)

Ekonomi

Apple Investasi di Batam, TKDN iPhone 16 Jadi Penghalang

Jumat, 10 Jan 2025 - 21:19 WIB

Hukum - Kriminal

Lapas kelas I Semarang adakan perayaan natal bersama para napi

Jumat, 10 Jan 2025 - 19:50 WIB