MADIUN, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menerima bantuan berupa 10 kg beras yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Bantuan tersebut diperuntukkan sebagai tambahan bagi warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Bantuan Sosial Tunai (BST). Rencananya, bantuan ini akan disalurkan selama 6 bulan.
Kriteria penerima bantuan pangan tersebut meliputi penerima PKH, BPNT, Lansia, serta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) balita atau yang berisiko stunting. Penyaluran bantuan dilakukan di Balai Desa Klecorejo pada Rabu (20/3/2024), dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, dengan total 156 KPM yang menerima bantuan.
Kepala Desa Klecorejo mengapresiasi partisipasi warga yang mematuhi prosedur penyaluran bantuan dengan datang sesuai jadwal yang telah ditentukan, sehingga terhindar dari penumpukan massa.
Agus Subianto, Kades Klecorejo, mengatakan harapannya bahwa bantuan ini dapat meringankan beban warga dalam memenuhi kebutuhan pokok. “Manfaatkan bantuan ini dengan sebaik-baiknya dan syukuri adanya bantuan dari pemerintah,” ungkapnya.
Syarat pengambilan bantuan termasuk membawa KTP asli dan fotokopi KTP keluarga penerima manfaat.
“Bagi KPM yang tidak dapat mengambil sendiri, dapat diwakilkan oleh anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga dengan melampirkan fotokopi KTP tambahan sebagai syarat,”tambahnya.
Bantuan ini diharapkan dapat sedikit meringankan beban masyarakat, terutama menghadapi kenaikan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Ramadhan.