Banyuwangi Bidik Investasi Triliunan Lewat PP 28/2025

- Redaksi

Senin, 29 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Minak Jingggo, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).

PP Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan pemerintah untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya memperkenalkan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA). Aturan terbaru ini dinilai sebagai bentuk penyempurnaan, dengan tujuan membuat proses perizinan usaha lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki ekosistem investasi, sekaligus mendorong tumbuhnya iklim usaha yang kondusif. “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Dalam aturan baru tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Setiap tahapan proses perizinan—mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin—memiliki batas waktu pelayanan yang jelas sehingga mengurangi potensi keterlambatan birokrasi.

Kedua, adanya kebijakan fiktif-positif. Mekanisme ini membuat sistem secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya apabila otoritas terkait tidak memberikan respons sesuai batas waktu SLA. Inovasi ini dipercaya dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini dianggap berbelit.

Ketiga, penyederhanaan proses perizinan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan adanya regulasi baru, UMKM diharapkan lebih mudah mengurus izin tanpa terbebani prosedur panjang, sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan sektor usaha kecil.

Ipuk menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh bagi pelaku usaha lokal tentang mekanisme baru perizinan, termasuk integrasi dengan sistem OSS, penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta regulasi pendukung lainnya. “Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Partana, memaparkan capaian investasi daerah yang cukup signifikan. Saat ini, realisasi investasi Banyuwangi mencapai 63 persen dari target Rp 4,9 triliun, menjadikannya peringkat pertama di wilayah eks-Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang).

Menurut Partana, sektor yang paling banyak menyerap investasi adalah pariwisata, industri, dan pertanian. “Di pariwisata, terlihat dari meningkatnya kunjungan wisatawan. Sementara di sektor industri, dominan dari pengolahan pangan dan transportasi. Pertanian juga terus berkembang dengan dukungan investor lokal maupun asing,” jelasnya.

Ia menambahkan, Banyuwangi saat ini juga diminati oleh investor asing. Tercatat ada empat negara yang sudah menanamkan modal, sementara satu calon investor tengah menjajaki kerja sama di sektor energi dengan nilai mencapai Rp 3,7 triliun. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan, agar semakin banyak investor tertarik menanamkan modal di Banyuwangi,” kata Partana.

Dengan kehadiran PP 28/2025, Pemkab Banyuwangi optimistis investasi dapat terus tumbuh, membawa manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Kunci utamanya adalah kepastian hukum dan kecepatan layanan, dua hal yang kini sudah dijawab dengan regulasi baru ini,” pungkas Ipuk Fiestiandani.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Kendal Ucapkan Selamat, 304 Pegawai P3K Tahap II Terima SK Pengangkatan.
Bupati Madiun Perluas Titik Layanan Gizi Sekolah
Pemkot Blitar Kukuhkan Pengurus PGRI Masa Bakti XXIII
Kota Blitar Tambah Dapur Umum Perkuat Program MBG
Nguling FC Angkat Trofi Pasuruan Super League Bupati Cup
48 Sekolah Rakyat Terintegrasi di Pasuruan Resmi Beroperasi
Rembuk Perempuan Banyuwangi Rumuskan Aspirasi untuk Pembangunan
Khofifah Tinjau Progres Jalan Buduan-Bondowoso di Situbondo

Berita Terkait

Selasa, 30 September 2025 - 10:28 WIB

Bupati Kendal Ucapkan Selamat, 304 Pegawai P3K Tahap II Terima SK Pengangkatan.

Selasa, 30 September 2025 - 09:20 WIB

Bupati Madiun Perluas Titik Layanan Gizi Sekolah

Selasa, 30 September 2025 - 07:57 WIB

Pemkot Blitar Kukuhkan Pengurus PGRI Masa Bakti XXIII

Selasa, 30 September 2025 - 07:32 WIB

Nguling FC Angkat Trofi Pasuruan Super League Bupati Cup

Selasa, 30 September 2025 - 07:22 WIB

48 Sekolah Rakyat Terintegrasi di Pasuruan Resmi Beroperasi

Berita Terbaru

Politik - Pemerintahan

Bupati Kendal Ucapkan Selamat, 304 Pegawai P3K Tahap II Terima SK Pengangkatan.

Selasa, 30 Sep 2025 - 10:28 WIB

Bus Trans Semarang koridor IV.015 mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Jalan RM Hadi Soebeno, Mijen, Kota Semarang, Jumat (26/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Peristiwa

Bus Trans Semarang Alami Kecelakaan Saat Uji Coba

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:28 WIB

Bupati Madiun Hari Wuryanto didampingi Kapolres AKBP Kemas Indra Natanegara meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Senin (29/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Bupati Madiun Perluas Titik Layanan Gizi Sekolah

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:20 WIB

Bupati Madiun Hari Wuryanto bersepeda menuju lokasi kegiatan Mbah Renggo di Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Minggu (28/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Olahraga

Bupati Madiun Gowes Hadiri Resik Bareng Warga Plumpungrejo

Selasa, 30 Sep 2025 - 09:12 WIB

Pengurus PGRI Kota Blitar Masa Bakti XXIII periode 2025–2030 resmi dikukuhkan dalam acara di Balaikota Kusumawicitro, Senin (29/9/2025). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Politik - Pemerintahan

Pemkot Blitar Kukuhkan Pengurus PGRI Masa Bakti XXIII

Selasa, 30 Sep 2025 - 07:57 WIB