BANYUWANGI, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Aula Minak Jingggo, Senin (29/9/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
PP Nomor 28 Tahun 2025 diterbitkan pemerintah untuk menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya memperkenalkan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA). Aturan terbaru ini dinilai sebagai bentuk penyempurnaan, dengan tujuan membuat proses perizinan usaha lebih sederhana, cepat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, menegaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan langkah penting untuk memperbaiki ekosistem investasi, sekaligus mendorong tumbuhnya iklim usaha yang kondusif. “Saya kira, peraturan baru ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang mendukung pertumbuhan investasi dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujarnya.
Dalam aturan baru tersebut, terdapat tiga poin utama yang menjadi sorotan. Pertama, penerapan Service Level Agreement (SLA). Setiap tahapan proses perizinan—mulai dari pendaftaran, penilaian dokumen, verifikasi, hingga penerbitan izin—memiliki batas waktu pelayanan yang jelas sehingga mengurangi potensi keterlambatan birokrasi.
Kedua, adanya kebijakan fiktif-positif. Mekanisme ini membuat sistem secara otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya apabila otoritas terkait tidak memberikan respons sesuai batas waktu SLA. Inovasi ini dipercaya dapat memangkas jalur birokrasi yang selama ini dianggap berbelit.
Ketiga, penyederhanaan proses perizinan untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dengan adanya regulasi baru, UMKM diharapkan lebih mudah mengurus izin tanpa terbebani prosedur panjang, sehingga mampu mempercepat laju pertumbuhan sektor usaha kecil.
Ipuk menambahkan, sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman menyeluruh bagi pelaku usaha lokal tentang mekanisme baru perizinan, termasuk integrasi dengan sistem OSS, penilaian risiko, kewajiban pengawasan, serta regulasi pendukung lainnya. “Pemkab berkomitmen untuk terus menyosialisasikan program ini dan siap memfasilitasi penerapannya kepada pelaku usaha,” tegasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Banyuwangi, Partana, memaparkan capaian investasi daerah yang cukup signifikan. Saat ini, realisasi investasi Banyuwangi mencapai 63 persen dari target Rp 4,9 triliun, menjadikannya peringkat pertama di wilayah eks-Karesidenan Besuki dan Lumajang (Sekarkijang).
Menurut Partana, sektor yang paling banyak menyerap investasi adalah pariwisata, industri, dan pertanian. “Di pariwisata, terlihat dari meningkatnya kunjungan wisatawan. Sementara di sektor industri, dominan dari pengolahan pangan dan transportasi. Pertanian juga terus berkembang dengan dukungan investor lokal maupun asing,” jelasnya.
Ia menambahkan, Banyuwangi saat ini juga diminati oleh investor asing. Tercatat ada empat negara yang sudah menanamkan modal, sementara satu calon investor tengah menjajaki kerja sama di sektor energi dengan nilai mencapai Rp 3,7 triliun. “Kami berkomitmen untuk terus memperbaiki layanan, agar semakin banyak investor tertarik menanamkan modal di Banyuwangi,” kata Partana.
Dengan kehadiran PP 28/2025, Pemkab Banyuwangi optimistis investasi dapat terus tumbuh, membawa manfaat bagi peningkatan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat. “Kunci utamanya adalah kepastian hukum dan kecepatan layanan, dua hal yang kini sudah dijawab dengan regulasi baru ini,” pungkas Ipuk Fiestiandani.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin