SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Business Development Service (BDS) Cabang Sampang Madura Jawa Timur mengingatkan para pelaku bisnis online setempat
Pasalnya mulai tahun 2020 akan diberlakukan UU no 80 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui System Elektronik (PMSE)
“UU itu ditandatangani 25 Nopember 2019, saat ini masih tahapan Sosialisasi,”ujar Virda Azhara Zaqiyah Aktivis BDS Cabang Sampang rabu 8/1
Menurut Perempuan lajang warga jalan Trunojoyo no 93 dan Pendamping Tenaga Konsultan Bisnis (TKB) Diskumnaker, pada pasal 15 ayat 1 setiap Pelaku usaha wajib memiliki ijin usaha dalam melakukan usaha PMSE
Dilanjutkan pada pasal 15 ayat 2 Penyelenggara Sarana Perantara dikecualikan dari kewajiban memiliki ijin usaha jika bukan merupakan pihak yang mendapatkan manfaat langsung atau tidak terlibat dalam kontraktual, jadi tidak hanya Market Place seperti Bli Bli, Bukalapak maupun Sophi saja yang harus berijin

Yang dimaksud merasakan manfaat secara langsung antara Pelaku usaha dengan Pelaku usaha yang lain, Pelaku usaha dengan Konsumen, Pribadi dengan Pribadi dan Penyelenggara Pemerintah dengan Pelaku usaha
Ditambahkan, sepengetahuannya masih banyak yang memanfaatkan pola perdagangan Black Market sebagai modus mengaburkan identitas maupun yang lain. (Her)









