LAMPUNG SELATAN, RadarBangsa.co.id- Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dari rumah di Kabupaten Lampung Selatan Kembali Diperpanjang.Kamis, (24/9/2020).
Perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 09 Tahun 2020 hingga ada keputusan Presiden tentang berakhirnya status bencana nasional virus korona atau COVID-19.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amrico menegaskan, kegiatan belajar mengajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan) kembali diperpanjang sampai 30 November 2020.
“Belajar dari rumah untuk PAUD,TK,SD dan SMP kembali diperpanjang,sesuai dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan No.9 Tahun 2020.”Ujarnya saat dikonfirmasi media ini melalui pesan Whats Appnya.
(Rizki)