JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait penerapan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid III.
“Belum dengar, belum ada tax amnesty. Maksudnya saya tidak tahu di level pimpinan atas. Belum ada, kita tidak tahu,” ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Minggu (5/1/2025).
Meski belum ada arahan khusus, Susi menjelaskan bahwa peluang untuk menggodok program tersebut bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tetap terbuka. “Kalau itu kan berpengaruhnya ke semua sektor. Pasti ya diajak semuanya, tetapi kita belum tahu,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Budi Gunawan, mengungkapkan bahwa Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu saat ini sedang merumuskan draf revisi RUU Tax Amnesty. Revisi ini telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) DPR.
“Sedang dirumuskan. Kita tahu ada tax amnesty satu dan dua. Yang ke depan ini salah satu mekanisme sedang disiapkan untuk memberi ruang sebagaimana disampaikan Bapak Presiden,” jelas Budi saat ditemui di Kejaksaan Agung, Kamis (2/1/2025).
Menurut Budi, program tax amnesty jilid III dirancang sebagai salah satu upaya memulihkan kerugian negara, khususnya dari kasus korupsi. Banyak aset hasil korupsi yang disimpan di luar negeri, dan regulasi baru akan disesuaikan dengan aturan negara tempat aset-aset tersebut berada.
Tim desk tindak pidana korupsi (tipikor) pemerintah juga tengah memperkuat kerja sama internasional untuk mengidentifikasi dan mengembalikan aset-aset korupsi. “Ini langkah awal sebelum pelaksanaan Tax Amnesty jilid III dimulai,” tambah Budi.
Wakil Ketua DPR dari Fraksi PKB, Cucun Ahmad Syamsurizal, menyebutkan bahwa tax amnesty jilid III akan menawarkan skema pengakuan baru yang berbeda dari jilid sebelumnya. Dalam skema baru ini, tarif dan metode deteksi harta wajib pajak akan disesuaikan.
“Kalau sebelumnya di HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) ada pengakuan sukarela, ini jangan cuma sukarela. Periksa dulu baru ditentukan,” ujar Cucun.
Meskipun wacana pengampunan pajak jilid III mulai ramai dibicarakan, hingga kini belum ada pembahasan resmi di tingkat Kemenko Perekonomian. Namun, pemerintah terus merumuskan langkah strategis untuk menyempurnakan regulasi ini, dengan fokus pada pemulihan aset negara dan penguatan basis perpajakan.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin