LAMONGAN, RadarBangsa.co.id – Desa Kesambi Kecamatan Pucuk Kabupaten Lamongan melakukan kegiatan jemput bola adanya program PTSL, kasak kusuk diprotes warga dan meminta sejumlah uang yang sudah dibayarkan ke panitia dikembalikan, karena program belum jelas adanya.
Padahal kegiatan PTSL desa tersebut belum resmi mendapatkan kuota dari BPN, Sesuai data yang didapat oleh awak media tertera desa di kecamatan pucuk yang dapat program PTSL sejumlah 6 Desa dan tidak termasuk Desa Kesambi.
Sesuai, Undangan pelantikan dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi dan satuan tugas PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) pada kamis 28 januari 2021 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan dengan Nomor Surat 4/35.24/1/2021 yang disampaikan ke masing-masing Kepala Desa penerima program PTSL.
Ironinya, warga desa selaku pemohon bahkan sudah membayar. Bahkan tahapan pelaksanaan program PTSL sudah dilakukan, mulai dari pembentukan panitia, sosialisasi yang membahas soal biaya, pembayaran biaya pemohon ke panitia dan hari Jum’at besok tanggal 26/02/2021 akan dilaksanakan pengukuran dan pematokan.
” Tetap kita jalankan, warga kita suruh matok semua, besok tinggal clear nanti saat pelaksanaan tinggal kroscek tapal batasnya jadi jemput bola,” ujar Kepala Desa Ainun Najib.
Sementara, Camat Kecamatan Pucuk, Deddy Dian Ali saat dikonfirmasi terkait hal ini menyampaikan, “Saya tidak tahu apa namanya waktu itu dari media. Jadi kejelasan kita langsung ke pak Kades saja karena saya tidak tahu apa perkembangannya di Desa Kesambi.
Soal monitor pak kades terkait PTSL sebagai program pemerintah juga, kata Camat Deddy. Tapi saya cepat dan dapatnya info media seperti itu.
Harapan Camat Deddy, kami dari pemerintah kecamatan berusaha bagaimana masyarakat bisa terbantukan dari adanya PTSL. Persoalan, ada yang sudah membayar padahal belum di Acc BPN. Itu saya tidak tahu, tahu dari media. Informasinya seperti itu. Siap,” ujar Camat Deddy.
Terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lamongan R. Agus Marhendra, A. Pth. M.Si, yang disampaikan melalui Kepala Tata Usaha ATR/BPN Lamongan Darmawang menyebutkan, kalau masalah penetapan lokasi, memang tidak bisa mengakomodir semua permohonan desa, karena keterbatasan target.
“Mudah-mudahan di tahun 2021 ini sampai dengan tahun 2024 mendatang sudah tuntas semuanya. Dijelaskan, berkaitan dengan masalah besaran biaya PTSL di desa tersebut, itu adalah kewenangan desa itu sendiri,” Darmawang saat dihubungi melalui WhatsApp nya, Kamis (25/02/2021).
” Terkait dengan pemasangan batas sebelum PTSL, malah ini patut dicontoh.
Pemasangan tanda batas termasuk pemeliharaannya merupakan kewajiban masyarakat sejak dia menguasai tanah itu, jadi bukan karena ada PTSL terus baru dipasang batasnya,” pungkasnya.
Menurut informasi yang digali oleh sejumlah wartawan, tadi pagi Kepala Desa Kesambi Kecamatan Pucuk, Ainun Najib ke ATR/BPN Lamongan untuk meminta disposisi program PTSL, walau saat ini sudah ada floting kuota kecamatan dan desa penerima program PTSL.
Oleh pihak ATR/BPN Lamongan apa bisa di disposisi tahun ini. Atas nama ATR/BPN Lamongan Darmawang memberikan penjelasan, “Kalau tahun ini belum bisa dipastikan,” tandasnya.
(Ipl)