SAMPANG, RadarBangsa.co.id – Beredar bentuk laporan melalui WhatsApp pasca aksi unjuk rasa nelayan tiga Desa di Perairan Selat Madura jumat 20/3
Laporan yang beredar sabtu 21/3 itu di protes oleh Samsudin aktivis asal Desa Tanjung Kecamatan Camplong yang menjadi Penanggung jawab Gerakan Sampang Menggugat (GSM) dalam aksi tersebut
Pasalnya isi laporan itu telah menyerang dan menyudutkan pribadi dengan menyebutkan aksi yang dilakukan bernuansa politik karena Samsudin (Mantan Anggota DPRD Sampang) akan mencalonkan Kepala Desa tahun 2021
“Saya sudah sering katakan tidak akan mencalonkan Kepala Desa, ini bentuk penyerangan kepada saya,”ujarnya sewot sabtu 21/3
Selain itu dibantah juga jumlah keterlibatan kapal Porsen 7 dan perahu 60, padahal yang benar kapal Porsen 24 dan perahu 170 (bukan 250 perahu dan kapal Porsen 25 – red)
Ia merasa kecewa dengan bentuk laporan yang beredar dan akan mencari tahu asal muasal dari pembuat laporan
Namun saat di tanyakan pembuat dan asal muasal laporan, Samsudin enggan menjawab
Sebelumnya jumat 20/3 nelayan di Desa Tanjung, Sejati dan Tambaan Kecamatan Camplong melakukan aksi
Dengan menggunakan 24 kapal Porsen dan 170 perahu (bukan 25 kapal Porsen dan 250 perahu – red) nelayan tiga Desa yang tergabung dalam Gerakan Sampang Menggugat (GSM) mendekati sumur Blok BD diselat Madura selatan Desa Mandangin yang di kelola Perusahaan Migas Husky Cnooc Madura Limited (HCML)
Massa GSM menuntut supaya memperhatikan dan memberikan kompensasi melalui Corporate Social Responsibility (CSR), melibatkan Pemkab dalam pengelolaan CSR dan Participating Interes (PI) serta peninjauan ulang izin Amdal HCML yang diterbitkan tahun 2011
Para pengunjuk rasa ditemui oleh Suryo Perwakilan HCML yang berjanji akan menyampaikan kepada Pimpinan karena tidak mempunyai kewenangan menjawab
Terpisah Regional Manager HCML Hamim Tohari kepada wartawan (dilansir dari www.Timesindonesia.co.id) menegaskan bahwa HCML patuh dan taat kepada Peraturan dan Perundang undangan
“HCML patuh dan taat kepada Peraturan dan Perundang undangan, selaku Perusahaan Migas dibawah pengendalian dan pengawasan SKK Migas,”ujarnya
Ia membantah jika pihaknya tidak melibatkan Pemkab dalam pengelolaan CSR dan PI serta Penetapan Daerah terdampak
Disebutkan Daerah terdampak eksplorasi HCML terhadap Desa Mandangin yang jaraknya tidak jauh dari Blok MAX dan BD
Selain itu Plan Of Development (POD) yang disetujui Pemerintah sebelum diberlakukan UU Migas tahun 2001
Ditambahkan CSR hanya berlaku untuk Desa Mandangin sedangkan Daerah pesisir Camplong sebatas dukungan Sponsorship pada kegiatan warga setempat. (Her)