SUMENEP, RadarBangsa.co.id – Demi mengoptimalkan pungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) P2 dan Proses Penyampaian Dana Bagi Hasil PDRD Tahun Anggaran 2022.
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sumenep terus lakukan langkah sosialisasi Optimalisasi pungutan PBB P2 dan P2DBH-PDRD ke seluruh Desa Sekabupaten Sumenep.
“sosialisasi ini perlu terus dilakukan kepada masyarakat agar wajib pajak dapat memahami tentang hak dan kewajibannya .” Ujar Kepala BPPKAD kabupaten Sumenep melalui Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Urip Mardani Senin (22/08/2022).
Selain itu Urip Mardani mengungkapkan, sosialisasi tersebut terus dilakukan bukan hanya dapat memberikan pemahaman terhadap hak dan wajib pajak saja.
Namun Lanjut Urip, kadang kala dalam pelaksanaan pemungutan pajak di lapangan kerap terjadi Sebuah permasalahan.
Urip lebih jelas menerangkan, beberapa faktor atau kendala yang dihadapi yakni soal data Wajib Pajak (WP) yang tidak valid, ukuran obyek Pajak /Tanah /Bangunan berubah.
Kesadaran Wajib Pajak (WP) masih rendah, isu-isu yang kurang tepat untuk wajibnya membayar PBB P2,tempat bayar sulit/ jauh/sedikit, Terang Urip.
Serta denda administrasi yang cukup besar karena belum bayar pajak selama beberapa tahun.
“Dengan melalui sosialisasi ini wajib pajak akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban sebagai pemilik tanah dan menyampaikan bahwa jangan terpengaruh isu-isu yang tidak benar serta menyampaikan mudahnya dan pentingnya melunasi PBB P2.,” Terang dia.
Meski begitu, Urip pun mengatakan ada solusi atau cara mudah bagi WP untuk membayar pajak yakni dengan hadirnya petugas pajak dengan memakai Mobil Pelayanan Keliling (MPK).
Selain itu, WP juga dapat melakukan pembayaran pajak di Mall Pelayanan Publik (MPP) di salah satu bekas gedung bangunan GNI sebelah timur Taman Adipura, Terangnya lagi.
Hingga di kantor BPPKAD serta di tempat pelayanan pembayaran pajak Daerah dan layanan PBB P2.
Bahkan terang dia, ada layanan pembayaran secara kolektif yang dilakukan oleh petugas pajak BPPKAD dengan penagihan ke Desa.
“Maka dari itu, bantuan dari pemerintah Desa sangat penting untuk memberikan penyadaran terhadap masyarakat untuk membayar kewajiban setiap tahunnya,” Pungkasnya
Penulis : Surah