Beritakan Dugaan Pungli SMPN 2 Gempol, Wartawan Dikatakan Minta Bagian

- Redaksi

Senin, 31 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak Depan  Gedung SMP2 Gempol (IST)

Tampak Depan Gedung SMP2 Gempol (IST)

PASURUAN, RadarBangsa.co.id – Permasalahan ancaman “Mati” dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Hasbullah kepada Wartawan dan LSM, yang menjadi viral di media sosial dan disusul permintaan maaf beberapa waktu lalu belum selesai, kini muncul lagi tuduhan kalau kerja Wartawan adalah mencari bagian dari pungli.

Anehnya, tuduhan itu juga muncul dari orang yang mengaku bernama Khoiron, selaku Pengawas Pendidikan.

Tuduhan tersebut dikirimkan melalui nomor ponsel pribadi Wartawan yang menulis berita adanya dugaan pungli di SMPN 2 Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga  Wujud Keseriusan Menuju N1, Ayik Suhaya Didampingi Bang Rum Kembalikan Form ke DPD Golkar

Menindaklanjuti berita beberapa waktu yang lalu, pesan terakhir dari Kepala SMPN 2 Gempol, Mariyadi kepada awak media sebelum meninggalkan tempat, “Hal ini tidak usah di besar-besarkan wong masalah kecil aja,” begitu pesan Mariyadi kepada awak media.
Menurut Mariyadi, masalah tarikan hingga 900 ribu per siswa tersebut dianggap hal kecil, dan dalam hal ini awak media menulis berita berdasarkan fakta yang ada.

Baca Juga  Seorang Warga di Tanggamus Dilarikan Ke Rumah Sakit, Gegara Diterkam Buaya

Namun anehnya, tiba-tiba ada tamu datang yang tidak diundang ke HP Jurnalis, Tanpa Salam dulu, melalui WA menuliskan bahasa dan kata-kata yang tidak pantas diucapkan.

Surat edaran dari Kadispendik Pasuruan (IST)

Menurut Anjar Ketua LSM Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H), Mengatakan, “Sesuai dengan edaran kepala dinas P & K yang melarang adanya penjualan LKS dan bentuk pungutan apapun baik sumbangan, infaq, shodakoh seharusnya para kepala sekolah menta’ati dan melaksanakan larangan tersebut dengan menghentikan pungutan. terangnya

Baca Juga  Ketua TP3 Ajak Perjuangkan Perintah Allah SWT

Lanjut Anjar, tentunya surat edaran yang dimaksud sudah ditimbang baik buruknya oleh kepala dinas, dan apabila ada tuduhan bahwa Wartawan ikut menikmati pungli, maka yang bersangkutan harus bisa membuktikan perkataannya,” pungkas Anjar kepada kantor berita RadarBangsa, Senin (31/01/2022)

Berita Terkait

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri
Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten
Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani
Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi
Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas
KPU Lamongan Resmi Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati 2024
Plt Bupati Sidoarjo Subandi Tekankan Komitmen Pengembangan Olahraga Rekreasi
Ribuan Massa Padati Gelora Delta Sidoarjo dalam Acara Istighotsah dan Deklarasi Pasangan Cabup-Cawabup Mas Iin-Edy Widodo
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 Oktober 2024 - 18:51 WIB

Di Perintah Kyai, Mas Deny Selamatkan Demokrasi Kediri

Senin, 30 September 2024 - 23:43 WIB

Mas Deny Sambang Dusun Plosok Kabupaten

Jumat, 27 September 2024 - 21:36 WIB

Griliya di Kampung, Mas Deny Jaring Aspirasi Petani

Jumat, 27 September 2024 - 20:25 WIB

Laporan Kecurangan Pilkada Kediri, Akhirnya Mental Lagi

Selasa, 24 September 2024 - 17:07 WIB

Viral! Guru SMP 1 Kembangbahu Lamongan Aniaya Siswa di Kelas

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB