LUMAJANG, RadarBangsa.co.id – Besaran biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Tempeh Kidul, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang Jawa Timur senilai Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu). Besaran itu mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) tiga Menteri, yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Republik Indonesia (RI).
Hal tersebut disampaikan kepala desa Tempeh Kidul, Sunjoto ketika dikonfirmasi Radarbangsa.co.id, Rabu (3/5).
Diterangkannya, dalam SKB tersebut Provinsi Jawa masuk katagori V bersama Provinsi Bali. Batasan biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/kelurahan termaktub dalam SKB tiga Menteri sebesar Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu).
Dikatakannya, kalau desa yang Ia pimpin, untuk PTSL sudah mengacu pada SKB 3 Menteri. “Ya memang SKB tiga menteri nya berbunyi Rp 150.000, ya harus kita laksanakan. Karena kita ingin menjadi contoh untuk Desa desa lain. Kita bisa, kenapa desa lain tidak,” ucap orang nomor satu di desa Tempeh Kidul ini.
Desa Tempeh Kidul, lanjut Sunjoto, untuk program PTSL kurang lebih mendapatkan 2000 kuota. “Dari 2000 kuota itu, hingga saat ini masih tersisa sekira 25 pemohon bukunya yang belum keluar, karena masih terkendala kelengkapan berkas dari masyarakat”, jelasnya.
Sunjoto mengaku, kalau secara administratif sudah tuntas, usulan masyarakat sudah diserahkan ke BPN. “Sudah tuntas, sertifikat nya juga sudah di serahkan, tinggal 25 ini yang bermasalah”, aku nya.