Bikin Sedih, BPJS Naik Rakyat Kian Sengsara

- Redaksi

Jumat, 15 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Massie (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies)

Jerry Massie (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies)

Oleh : Jerry Massie (Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies)

Kian tak jelas arah bangsa ini. Disaat warga perlu sentuhan pemerintah justru dengan egonya mereka menaikan BPJS sekaligus denda 5 persen.

Rakyat kecil dan miskin di negeri ini kian menderita. Hapuskan saja sila ke-5 pancasila kesejahtraan bagi seluruh Indonesia Waktu lalu pemerintah berencana akan menurunkan pembayaran BPJS.

Ini kebijakan tak konsisten. Apa untungnya BPJS tak lain membantu untuk pengobatan warga tapi dengan naiknya di tengah pandemi corona maka tak masuk akal.

Apalagi warga yang di PHK tak ada biaya membayar. Kalau BPJS hanya merugikan maka dibekukan saja.

Baca Juga  Hari Ini, Webinar P3S Bahas Strategi Jitu Hadapi Krisis Pangan

Jangan sampai hanya memperkaya pejabatnya saja.
Tak ada kata pro rakyat lagi. Harga BBM tak kunjung turun kendati harga minyak dunia terpuruk. Kini rakyat dibebani dengan kenaikan BPJS.

Terkait kenaikan BPJS, Saya menilai Jokowi kurang bepihak lagi pada wong cilik atau rakyat kecil. Saat ini beli beras sudah sangat susah apalagi membayar BPJS saya pikir warga kian terjepit dan tersandera.

Bukannya bahagia malah tambah beban apalagi covid-19 menerjang Indoesia. Justru dana Pra Kerja yang diprioritaskan. Lebih baik anggaran Rp 5,6 triliun direalokasi ke BPJS.

Baca Juga  Indonesia Sebagai Model? - Musim Bunga Transisi Dunia Muslim Menuju Demokrasi & Kebebasan

Golongan menengah ke bawah lagi menjerit muncul kebijakan yang membuat rakyat tertekan. Jadi tak perlu ada slogan peduli rakyat kecil jangan hanya lip service.

Dalam perpres tersebut, kenaikan terjadi merata dari kelas I, II, dan kelas III. Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari Rp 80.000 yang berlaku saat ini. Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 100.000, dari Rp 51.000 yang berlaku saat ini.

Baca Juga  Gurun Pasir Kebencian

Peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Pemerintah kemudian memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Namun subsidi 16.500 akan berkurang di tahun 2021 menjadi 7.000, sehingga iuran kelas III akan dikenakan sebesar Rp 35.000. Kenaikan ini akan resmi diberlakukan pada 1 Juni 2020.

Bagi saya kenaikan ini justru akan membuat antipati dan sentimen negatif warga terhadap pemerintah kian besar. Harga BBM pun tak kunjung turun jadi omong besar ungkapan pro rakyat.

(Ari)

Berita Terkait

Pelanggaran Masif & Berlanjut
ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi
Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada
Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso
Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik
Menilik Unsur Pidana Ketua KPU yang Dipecat Menurut UU TPKS, ‘Kau yang Berjanji, Kau yang Mengingkari’
Efek Samping Konsumsi Daging Berlebihan, Risiko Dehidrasi dan Kesehatan Tubuh
Menjelang Pilkada, Waspadai Oknum di Lamongan yang Bermain di Medsos
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 22 September 2024 - 22:22 WIB

Pelanggaran Masif & Berlanjut

Jumat, 20 September 2024 - 07:32 WIB

ASN Terlibat Mendukung Paslon Bisa Disanksi

Rabu, 18 September 2024 - 07:21 WIB

Wujudkan Persatuan Melalui Olahraga Ditengah Perbedaan dalam Pilkada

Senin, 16 September 2024 - 13:10 WIB

Jejak Kironggo Seorang Tokoh Adat dan Prajurit Ulung Legendaris Sejarah Bondowoso

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:31 WIB

Menjelang Pilkada 2024 : Strategi Pemain Lama dan Baru dalam Politik

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB