SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Koordinasi antar BKM sangat diperlukan untuk saling tukar informasi,dalam hal ini pengurus BKM Arta Kawulo krobokan semarang barat (rabu. 6/11/2019)
Yang dihadiri oleh koordinatornya bersama pengurus Ramli menanyakan tentang legalitas BKM secara hukum diterima oleh koordinator BKM Mukti Jaya, Rozaq, didampingi oleh sekretariat BKM dan UPK, Yuli.
Dalam penerimaan bantuan ataupun program apapun sangat dibutuhkan adanya keabsahan lembaga yg sudah berbadan hukum.
Sementara BKM MUKTI JAYA kelurahan Muktiharjo Kidul yang sudah berstatus badan hukum sampai di kementrian KUMHAM menjadi rujukan diskusi bagi BKM yg belum berbadan hukum.
Sedangkan bentuk badan hukum yang ada di BKM Mukti Jaya adalah sebuah perkumpulan, dimana kegiatan yang dianggarkan dari APBD,dapat dipertanggungjawabkan kepada pemberi dana bantuan.
Karena sasaran BKN adalah untuk mensejahterakan masyarakat dilingkunganya yang baik, Ekonomi (UMKM) di lingkungan infrastruktur maupun sosial.
Harapanya lembaga BKM sekota Semarang mendapatkan kesetaraan program dan operasional yang dapat membabtu aktifitas lembaga sebagai bentuk BOP. (Sgg,Strt,Jh).