JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjalin sinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam upaya memberantas pendanaan terorisme. Salah satu wujud kerja sama tersebut adalah rencana bergabungnya BNPT ke dalam Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) yang dibentuk oleh OJK.
“Harapannya kami dapat bergabung dengan Satgas PASTI agar memperoleh rekomendasi dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan). Hal ini penting karena berdasarkan Undang-Undang tentang Pendanaan Terorisme, kami memiliki kewajiban untuk merumuskan daftar terduga teroris dan jaringan terorisme,” ujar Kepala BNPT, Komjen. Pol. Eddy Hartono, S.I.K., M.H., saat menghadiri kegiatan olahraga bersama BNPT dan OJK di Kantor Pusat BNPT, Sentul, Minggu (15/12).
Eddy juga menekankan bahwa hasil dari Penilaian Risiko Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT) tahun 2021 menjadi dasar penting untuk memperkuat kolaborasi dengan OJK.
“Hasil penilaian risiko TPPT 2021 menunjukkan pola-pola pendanaan terorisme, seperti pengumpulan dana (collecting) untuk Foreign Terrorist Fighter (FTF) melalui organisasi non-profit (NPO) dan usaha sah, perpindahan dana (moving) dengan teknologi pembayaran baru, penggunaan dana (using) untuk pembelian senjata dan bahan peledak, hingga ancaman penyalahgunaan aset virtual seperti kripto,” jelas Eddy.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, S.E., M.Ec., menyatakan bahwa bergabungnya BNPT ke Satgas PASTI adalah langkah penting yang sesuai dengan standar internasional.
“Ini adalah keharusan karena relevansinya sangat kuat dengan tugas BNPT. Selain itu, standar internasional dan best practice juga mengharuskan kolaborasi ini. Jika tidak, kita dapat dinilai memiliki risiko tersendiri,” ungkap Mahendra.
Sebagai informasi, Satgas PASTI adalah organisasi yang dibentuk oleh OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait untuk menangani serta mencegah aktivitas keuangan ilegal di Indonesia. Kolaborasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemberantasan pendanaan terorisme dan memperkuat pengawasan aktivitas keuangan ilegal.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin