BONDOWOSO, RadarBangsa.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Grujugan Kidul Kecamatan Grujugan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, perihal permohonan pembinaan kepada Desa setempat.
Menurut salah satu anggota BPD Desa Grujugan Kidul kepada Media RadarBangsa.co.id group Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Surat tersebut menindak lanjuti surat pertama, dimana pada 26 Mei 2021 BPD menyurati kepala Desa Grujugan Kidul untuk meminta laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa (LKPPD).
Pada 5 Juni 2021, BPD kembali melayangakan surat kepada Kades, namun tetap saja tidak ada respon dari Kades Grujugan Kidul periode 2015-2021 itu. “Karena tidak ada tanggapan, akhirnya kami BPD berkirim surat kepada PJ Sekda Bondowoso, Untuk meminta pembinaan, agar Sekda meminta ke Inspektorat agar meng-audit dan juga meminta DPMD memberikan pembinaan agar Kades bisa memberikan penjelasan secara terbuka,” katanya. Rabu (28/7/2021)
Adapun program yang disoroti BPD antara lain, realisasi pengeluaran Modal BUMDES sejak Tahun 2017-2021 (LPPDes) dengan total penyertaan Modal BUMDES sebesar Rp. 200 juta lebih, dengan tanpa adanya timbal balik atau income pada Pendapatan Asli Desa yang bersumber dari hasil usaha desa atau Bumdes.
Sehingga, kata BPD, terdapat potensi adanya mal administrasi atau mismanagemant yang dilakukan oleh kepala Desa Grujugan Kidul selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada proses pemanfaatan dana Bumdes tersebut. “Kami menunjukan, Bahwa kami bekerja, sesuai tupoksi kami selaku BPD, salah satunya fungsi pengawasan terhadap kinerja Kades, dan yang kita lakukan ini adalah amanah undang-undang, “ujarnya.
BPD juga menyoroti soal pembongkaran Balai Desa Grujugan Kidul, menurutnya, Balai Desa yang lama masih memiliki nilai sejarah untuk dimanfaatkan sebagai sarana pelayanan publik.
BPD juga mempertanyakan pengangkatan 5 orang Kepala Dusun di Desa Grujugan Kidul yang sampai saat ini aktiv, dimana sebelumnya Desa Grujugan Kidul memiliki 6 dusun. Dan sampai saat ini data Kasun di Kecamatan Grujugan tetap 6 Kasun atau 6 Dusun. “Data di Kecamatan jumlah dusun ada 6, Namun anehnya di Desa Ada 11 Dusun, lalu yang 5 ini legalistas proses pengangkatannya gimana, karena ini terkait dengan pemekaran Dusun, dan itu ada aturannya, “ungkapnya.
Sementara BPD Desa Grujugan Kidul saat ini baru dilantik beberapa bulan, yakni 5 April 2021. Yang artinya BPD yang sekarang ini melanjutkan tugas dari BPD sebelumya. Sehingga, BPD yang baru mempertanyakan kebijakan-kebijakan yang terdahulu selama satu periode 2015 – 2021. “Disaat serah terima BPD lama kepada kami, BPD yang lama tidak pegang dokumen apapun. Kami hanya diserahi stempel saja, terus kami mau evaluasi apa, makanya yang ada saja yang kami evaluasi, karena ini termasuk tanggung jawab kami kepada pemerintah, “jelasnya.
Sementara itu, PJ Kades Grujugan Kidul, FAJAR SETIAWAN ditemui dikantornya membenarkan terkait penambahan jumlah kasun tersebut, bahwa saat ini di Desa Grujugan Kidul terdapat 11 Kasun. “Saya menjabat PJ baru dua bulan berjalan, jadi itu kebijakan Kades sebelumnya yang sudah purna 22 Juni kemarin, “jelasnya.
Untuk semua aset desa lanjut Pj kades, semua sdh diserahkan kedesa, sementara untuk yang yang tanah kas desa (TKD) karena jangka waktunya sampai Desember 2021 ditarik langsung oleh Pj kades. “Untuk yang TKD yang disewakan oleh kades karena sudah melebihi batas akhir jabatan ya saya ambil dikembalikan lagi ke desa, entah gimana caranya kades itu dengan yang ambil sewa, “pungkasnya.
(yus)