JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa implementasi KRIS sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan akan diterapkan penuh pada 30 Juni 2025.
“BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi pada Sabtu (27/1/2025).
Budi juga menyebutkan bahwa tarif dalam sistem KRIS kemungkinan tidak akan mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena desainnya sama,” jelasnya.
Penghapusan sistem kelas BPJS ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS bertujuan memberikan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Saat ini, besaran iuran masih mengikuti aturan sebelumnya sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Selama masa transisi, tarif tetap seperti sebelumnya hingga pemerintah memberikan pengumuman lebih lanjut.
Dalam sistem lama, iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kelas:
– Kelas III: Rp 35.000 (subsidi pemerintah Rp 7.000).
– Kelas II: Rp 100.000.
– Kelas I: Rp 150.000.
Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.
Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), termasuk pegawai negeri, TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD, iuran tetap sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Selama masa transisi, tidak ada perubahan pada ketentuan pembayaran iuran. Iuran tetap harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Namun, denda keterlambatan pembayaran tidak akan berlaku mulai 1 Juli 2026.
Denda hanya dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.
Melalui penerapan KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara tanpa perbedaan berdasarkan kelas. Sistem ini diharapkan meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan layanan BPJS Kesehatan tetap terjangkau dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi semua golongan masyarakat.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin