BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Terapkan KRIS Mulai Juli 2025

- Redaksi

Senin, 27 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan akan resmi dihapus dan diganti dengan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa implementasi KRIS sudah dimulai secara bertahap sejak tahun lalu dan akan diterapkan penuh pada 30 Juni 2025.

BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan 2 tahun,” ujar Budi pada Sabtu (27/1/2025).

Budi juga menyebutkan bahwa tarif dalam sistem KRIS kemungkinan tidak akan mengalami perubahan dibandingkan sebelumnya. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena desainnya sama,” jelasnya.

Penghapusan sistem kelas BPJS ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS bertujuan memberikan kesetaraan layanan rawat inap bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Saat ini, besaran iuran masih mengikuti aturan sebelumnya sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022. Selama masa transisi, tarif tetap seperti sebelumnya hingga pemerintah memberikan pengumuman lebih lanjut.

Dalam sistem lama, iuran peserta BPJS Kesehatan terbagi berdasarkan kelas:
– Kelas III: Rp 35.000 (subsidi pemerintah Rp 7.000).
– Kelas II: Rp 100.000.
– Kelas I: Rp 150.000.

Sementara itu, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak membayar iuran karena ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU), termasuk pegawai negeri, TNI/Polri, serta karyawan BUMN/BUMD, iuran tetap sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

Selama masa transisi, tidak ada perubahan pada ketentuan pembayaran iuran. Iuran tetap harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Namun, denda keterlambatan pembayaran tidak akan berlaku mulai 1 Juli 2026.

Denda hanya dikenakan jika peserta mendapatkan layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Melalui penerapan KRIS, seluruh peserta akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang setara tanpa perbedaan berdasarkan kelas. Sistem ini diharapkan meningkatkan akses layanan kesehatan yang lebih adil bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan langkah ini, pemerintah berkomitmen untuk memastikan layanan BPJS Kesehatan tetap terjangkau dan memberikan perlindungan kesehatan yang optimal bagi semua golongan masyarakat.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Yes Gelar Silaturahmi Ulama dan Umaro, Bahas Pembangunan Lamongan
Bupati Asahan Hadiri Milad ke-62 IMM, Ajak Kader Perkuat Sinergi Daerah
Basarnas Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo atas Operasi SAR Ponpes Al-Khoziny Buduran
Puting Beliung Terjang Sedati, 66 Rumah Rusak, Bupati Sidoarjo Subandi Pastikan Perbaikan Dikebut Jelang Lebaran
Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik di Jakarta, Pastikan Pengemudi Fit
Musrenbang RKPD 2027 Pasuruan, Bupati Rusdi Sutejo Fokus Pertumbuhan Ekonomi
Bupati Lukman Hakim Luncurkan ATM SAMSAT QRIS di Geger Bangkalan
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Jemur Wonosari Surabaya, Warga Berburu Sembako Murah
BPJS Kesehatan Hapus Sistem Kelas, Terapkan KRIS Mulai Juli 2025

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 23:55 WIB

Bupati Yes Gelar Silaturahmi Ulama dan Umaro, Bahas Pembangunan Lamongan

Senin, 16 Maret 2026 - 23:31 WIB

Bupati Asahan Hadiri Milad ke-62 IMM, Ajak Kader Perkuat Sinergi Daerah

Senin, 16 Maret 2026 - 23:24 WIB

Basarnas Beri Penghargaan Pemkab Sidoarjo atas Operasi SAR Ponpes Al-Khoziny Buduran

Senin, 16 Maret 2026 - 20:40 WIB

Menaker Yassierli Tinjau Posko K3 Mudik di Jakarta, Pastikan Pengemudi Fit

Senin, 16 Maret 2026 - 20:19 WIB

Musrenbang RKPD 2027 Pasuruan, Bupati Rusdi Sutejo Fokus Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terbaru