LOMBOK TENGAH, RadarBangsa.co.id – Pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini dinilai krusial untuk melindungi generasi muda dari paparan konten berbahaya dan kecanduan digital yang kian mengkhawatirkan.
Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas) yang fokus pada perlindungan anak di ruang digital. Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh karena dampaknya langsung menyentuh aspek pendidikan, kesehatan mental, dan keamanan anak.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan pembatasan bukan untuk melarang akses internet sepenuhnya, melainkan mengendalikan penggunaan yang berisiko. “Anak di bawah 16 tahun tidak boleh sembarangan menggunakan media sosial agar lebih fokus belajar dan terlindungi,” ujarnya saat kunjungan di Lombok Tengah, Selasa (5/5).
Kebijakan ini dilatarbelakangi tingginya jumlah anak yang terpapar risiko digital. Sekitar 70 juta anak Indonesia masuk kelompok rentan, mulai dari paparan konten negatif, penipuan daring, hingga ancaman keamanan melalui pesan pribadi.
Dalam dialog dengan pelajar, terungkap pengalaman nyata seperti modus hadiah palsu dan pesan mencurigakan. Kondisi ini memperkuat urgensi regulasi agar negara hadir memberi perlindungan nyata.
“Kalau ada yang mencurigakan, segera blokir dan laporkan. Negara hadir untuk melindungi,” tegas Meutya.
Meski ada pembatasan, pemerintah tetap mendorong pemanfaatan internet untuk kegiatan produktif. Akses digital untuk belajar, riset, dan pengembangan diri tetap menjadi prioritas.
Di tingkat daerah, Wakil Gubernur NTB, Indah Dhamayanti Putri, menilai kebijakan ini memberi landasan kuat bagi orang tua untuk mengawasi penggunaan gawai anak. “Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa ditunda,” katanya.
Namun, ia juga menyoroti tantangan lain, yakni ketimpangan akses internet. Masih adanya wilayah blank spot dinilai berpotensi menciptakan kesenjangan digital yang perlu segera diatasi.
“Kami berharap pemerataan internet hingga desa agar manfaat digitalisasi dirasakan semua warga,” ujarnya.
Dari sisi pendidikan, peran sekolah dinilai krusial dalam mengawal kebijakan ini. Pimpinan MTs Hidayatul Atfal, Dr. Ismail, menekankan pentingnya penguatan karakter agar anak tidak menjadi korban teknologi.
“Digitalisasi tidak bisa dihindari, tapi harus diiringi pengawasan dan pendidikan karakter,” jelasnya.
Kebijakan pembatasan media sosial ini diharapkan memberi dampak nyata bagi masyarakat, mulai dari meningkatnya keamanan digital anak, kualitas belajar yang lebih baik, hingga berkurangnya risiko kejahatan siber.
Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga pendidikan menjadi kunci agar ruang digital menjadi lebih aman, sehat, dan produktif bagi generasi muda.
Lainnya:
- Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
- Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
- 1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Penulis : Aini
Editor : Zainul Arifin








