Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober

- Redaksi

Selasa, 5 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menghapus denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah agresif untuk mengejar kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga yang masih menunggak.

Program ini menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga tahun pajak 2025. Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak sektor jasa dan usaha, termasuk makanan-minuman, listrik, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga pajak air tanah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Tingginya tunggakan pajak dinilai berpotensi menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembiayaan layanan publik dan pembangunan.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan kebijakan ini adalah bentuk intervensi langsung pemerintah untuk memperbaiki kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa denda. Kami harap dimanfaatkan sebelum batas waktu berakhir,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, pajak daerah memiliki dampak langsung terhadap kualitas infrastruktur dan layanan publik. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan dasar lainnya.

“Pajak adalah gotong royong. Kalau patuh, pembangunan bisa berjalan dan manfaatnya dirasakan bersama,” tegasnya.

Untuk memastikan akses yang lebih mudah, Pemkab Sidoarjo membuka berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account. Digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan partisipasi masyarakat.

Program bebas denda ini sekaligus menjadi ujian efektivitas kebijakan fiskal daerah. Jika berhasil, bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pajak.

Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan periode insentif ini. “Jangan tunggu mendekati batas akhir. Manfaatkan sekarang,” pungkas Subandi.

Lainnya:

Penulis : Tom

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik
Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif
1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan
Sidoarjo Genjot Senam Jantung Sehat, 140 Instruktur Disiapkan Tekan Risiko
Medsos Dibatasi Usia 16 Tahun, NTB Dukung Perlindungan Anak Digital
Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah
DPRD Musi Rawas Gaspol 4 Raperda Krusial Dibahas, Dari Tata Ruang hingga Ketertiban Daerah
Banjir Sidoarjo Tak Kunjung Usai, Pemkab Gandeng BNPB Gaspol Rp209 M

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:18 WIB

Bupati Lamongan Tancap Gas Reformasi Birokrasi, 34 Pejabat Resmi Dilantik

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:12 WIB

Bupati Lamongan Lantik 34 Pejabat, Dorong Percepatan Layanan Publik dan Birokrasi Efektif

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:37 WIB

Sidoarjo Genjot Senam Jantung Sehat, 140 Instruktur Disiapkan Tekan Risiko

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:11 WIB

Gebrak Rutilahu Diluncurkan, Wali Kota Lubuk Linggau Kejar Perbaikan 255 Rumah

Berita Terbaru

Wabup Sidoarjo Mimik Idayana melepas jemaah haji di Sidoarjo, Selasa (5/5/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Pemerintahan

1.239 Jemaah Haji Sidoarjo Berangkat, Wabup Tekankan Kesehatan

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:44 WIB