Sidoarjo Hapus Denda Pajak 2026, Warga Dikejar Deadline Oktober

Selasa, 5 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SIDOARJO, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Sidoarjo resmi menghapus denda pajak daerah mulai 4 Mei hingga 29 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi langkah agresif untuk mengejar kepatuhan wajib pajak sekaligus meringankan beban ekonomi warga yang masih menunggak.

Program ini menyasar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga tahun pajak 2025. Selain itu, pembebasan denda juga berlaku untuk pajak sektor jasa dan usaha, termasuk makanan-minuman, listrik, perhotelan, parkir, hiburan, reklame, hingga pajak air tanah.

Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Tingginya tunggakan pajak dinilai berpotensi menghambat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menjadi tulang punggung pembiayaan layanan publik dan pembangunan.

Bupati Sidoarjo, H. Subandi, menegaskan kebijakan ini adalah bentuk intervensi langsung pemerintah untuk memperbaiki kepatuhan pajak tanpa membebani masyarakat.

“Ini kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi kewajiban tanpa denda. Kami harap dimanfaatkan sebelum batas waktu berakhir,” ujar Subandi.

Ia menambahkan, pajak daerah memiliki dampak langsung terhadap kualitas infrastruktur dan layanan publik. Setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan jalan, fasilitas kesehatan, hingga pelayanan dasar lainnya.

“Pajak adalah gotong royong. Kalau patuh, pembangunan bisa berjalan dan manfaatnya dirasakan bersama,” tegasnya.

Untuk memastikan akses yang lebih mudah, Pemkab Sidoarjo membuka berbagai kanal pembayaran, mulai dari perbankan, gerai ritel modern, hingga platform digital seperti QRIS dan virtual account. Digitalisasi ini menjadi bagian dari strategi meningkatkan partisipasi masyarakat.

Program bebas denda ini sekaligus menjadi ujian efektivitas kebijakan fiskal daerah. Jika berhasil, bukan hanya meningkatkan PAD, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem pelayanan pajak.

Pemkab Sidoarjo mengimbau masyarakat tidak menunda pembayaran dan segera memanfaatkan periode insentif ini. “Jangan tunggu mendekati batas akhir. Manfaatkan sekarang,” pungkas Subandi.

Penulis : Tom

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi
Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter
Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit
Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan
Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember
Hari Jadi Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Gelar Baksos Medis Gratis untuk Puluhan Warga
Tiga Kali Raih Diamond Status, RSUD HMR Mataram Selamatkan 234 Pasien Stroke
95 Lukisan SBY Dipamerkan di Surabaya, Khofifah Soroti Karya tentang Tsunami Aceh

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 20:40

Bupati Sidoarjo Tegaskan Inovasi Tak Boleh Berhenti di Ajang Kompetisi

Rabu, 16 September 2026 - 20:16

Jalan Kedungbanteng-Wonokerto Pasuruan Kembali Diperbaiki, Lantai Kerja Capai 110 Meter

Rabu, 16 September 2026 - 20:05

Wabup Pasuruan Tegaskan Karier ASN Berbasis Kompetensi dan Sistem Merit

Rabu, 16 September 2026 - 19:58

Sp4n-Lapor! Bangkalan 100 Persen Ditindaklanjuti, Perangkat Daerah Diminta Disiplin Input Pengaduan

Rabu, 16 September 2026 - 18:45

Beda Pilihan Politik Harus Dikesampingkan, Gus Fawait: Sekarang Waktunya Bangun Jember

Berita Terbaru