Breaking News! Uji Independensi PN Surabaya atas Praperadilan Kasus Kekerasan Seksual Terahadap Anak

- Redaksi

Sabtu, 5 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers di PN Surabaya (IST)

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak memberi keterangan Pers di PN Surabaya (IST)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Setelah publik Indonesia dikejutkan dengan peristiwa operasi tertangkap tangan (OTT) seorang hakim dan seorang panitera bersama seorang pengacara atas kasus penyuapan, pengajuan praperadilan ulang terhadap Kapolda Jawa Timur juga mendapat perhatian piblik khususnya masyarakat Jawa Timur.

Penetapan tersangkah sebagai pelaku kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang Jawa Timur memasuki babak baru dalam menguji Indepedensi PN Surabaya dalam menangani perkara hukum

Baca Juga  Diduga Simpan Shabu 2,77 Gram, Seorang Pria di Lumajang Diringkus Polisi

Julianto alias Ko Jul yang sudah sekian lama ditanggukan penahannannya oleh Polda Jatim, kini mempraperadikan Kapolda Jatim untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah praperadilan yang berlangsung minggu lalu diputuskan oleh hakim tunggal Martin Ginting di PN Suranaya tidak bisa diterima atau ditolak dengan N.O Selasa (25/01/2022) Julianto melalui penasehat hukumnya menhgajukan kembali praperadilan untuk yang kedua kalinya dengan alasan putusan praperadilan yang petama kurang bukti dan kurang pihak yakni tidak melibatkan Kejati Jawa Timur sebagai penuntut umum.

Baca Juga  Ini Pelanggaran di Wilkum Polda Jatim, Berkat E-Tilang

Atas dasar itulah Julianto mengajukan praperadilan yang kedua kalinya, padahal menurut keterangan saksi ahli pidana dari kedua belah pihak termohom dan pemohon maupun ketentuan KUHAP maupun ketentuan hukum lainnya bahwa keputusan praperadilan tidak dapat dibanding atau ditinjau kembali dalam opjek dan perkara yang sama.

Baca Juga  Promo! Menginap 2 Malam Bayar 1 Malam Saja di HARRIS Hotel Bundaran Satelit Surabaya

Disinilah diuji Indepensi lembaga peradilan ini dalam menangani praperadilan ulang atas perkara kajahatan seksual yang merupakan kejahatan luar biasa dan leg specialist.

Tidaklah berlebihan jika Kommas Perlindungan Anak meminta PN Surabaya MENOLAK dan tidak MENERIMA gugatan Praperadilan Julianto Ekaputra tersangkah pelaku kejahatan seksual terhadap Kapolda Jawa Timur.

Sumber : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak

Berita Terkait

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum
Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi
Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79
HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi
Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai
Fadli Zon : Khofifah Pemimpin yang Paham dan Peduli Petani
Polda Jatim Grebek Pesta Seks di Vila Kota Batu, 12 Orang Diamankan
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 18:17 WIB

Khofifah Tegaskan Dukungan bagi Industri Padat Karya, Pekerja MPS Trowulan Mojokerto Kompak Pilih Gubernur Full Senyum

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 15:30 WIB

Curhat Pedagang Pasar Wonokromo, Khofifah Dukung Digitalisasi

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 11:01 WIB

Menjaga Keutuhan NKRI Kodim 0822 Bondowoso Peringatan Dirgahayu TNI ke-79

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 08:27 WIB

HUT ke-79 TNI, Khofifah Apresiasi Profesionalisme TNI dalam Menjaga Demokrasi

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:21 WIB

Bersama Gus Reza, Khofifah : Perbanyak Sholawat untuk Pilkada Damai

Berita Terbaru

Kepala BRI Unit Pucuk, Mochamad Afnan Zainuri, saat menyerahkan bantuan program Klasterkuhidupku

Ekonomi

BRI Dorong UMKM Lamongan Maju Lewat Klasterkuhidupku

Sabtu, 5 Okt 2024 - 10:51 WIB