SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Setelah publik Indonesia dikejutkan dengan peristiwa operasi tertangkap tangan (OTT) seorang hakim dan seorang panitera bersama seorang pengacara atas kasus penyuapan, pengajuan praperadilan ulang terhadap Kapolda Jawa Timur juga mendapat perhatian piblik khususnya masyarakat Jawa Timur.
Penetapan tersangkah sebagai pelaku kejahatan seksual yang dilakukan Julianto Ekaputra pemilik sekaligus pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) di Kota Batu Malang Jawa Timur memasuki babak baru dalam menguji Indepedensi PN Surabaya dalam menangani perkara hukum
Julianto alias Ko Jul yang sudah sekian lama ditanggukan penahannannya oleh Polda Jatim, kini mempraperadikan Kapolda Jatim untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah praperadilan yang berlangsung minggu lalu diputuskan oleh hakim tunggal Martin Ginting di PN Suranaya tidak bisa diterima atau ditolak dengan N.O Selasa (25/01/2022) Julianto melalui penasehat hukumnya menhgajukan kembali praperadilan untuk yang kedua kalinya dengan alasan putusan praperadilan yang petama kurang bukti dan kurang pihak yakni tidak melibatkan Kejati Jawa Timur sebagai penuntut umum.
Atas dasar itulah Julianto mengajukan praperadilan yang kedua kalinya, padahal menurut keterangan saksi ahli pidana dari kedua belah pihak termohom dan pemohon maupun ketentuan KUHAP maupun ketentuan hukum lainnya bahwa keputusan praperadilan tidak dapat dibanding atau ditinjau kembali dalam opjek dan perkara yang sama.
Disinilah diuji Indepensi lembaga peradilan ini dalam menangani praperadilan ulang atas perkara kajahatan seksual yang merupakan kejahatan luar biasa dan leg specialist.
Tidaklah berlebihan jika Kommas Perlindungan Anak meminta PN Surabaya MENOLAK dan tidak MENERIMA gugatan Praperadilan Julianto Ekaputra tersangkah pelaku kejahatan seksual terhadap Kapolda Jawa Timur.
Sumber : Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak