Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

- Redaksi

Kamis, 3 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wahyudi, Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang

Wahyudi, Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang

SEMARANG, RadarBangsa.co.id – Wahyudi, Ketua Paguyuban Pesona Pedagang Burung Semarang (P3BS), menyampaikan penolakan keras terhadap rencana kenaikan E Retribusi yang akan diterapkan di Pasar Burung Karimata, Semarang, Jawa Tengah. Dalam wawancara dengan awak media setelah mengikuti Forum Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh FKSB bersama Polda Jawa Tengah di Astina Ballroom Hotel Grasia pada Selasa (02/10).

Wahyudi mengungkapkan kekhawatirannya mengenai kondisi pasar yang semakin sepi dan memprihatinkan.

“Kami para pedagang di Pasar Burung Karimata khususnya menolak keras kenaikan E Retribusi yang wajib dibayar setiap hari. Kondisi pasar saat ini sudah sangat memprihatinkan, apalagi dalam beberapa minggu terakhir kami dihadapkan dengan keterpurukan akibat kebijakan pemerintah yang melarang perdagangan berbagai jenis satwa yang dilindungi,” jelas Wahyudi. Ia menambahkan bahwa kenaikan E Retribusi yang kabarnya akan mencapai 50% di bulan Oktober 2024 dirasa sangat memberatkan.

Wahyudi menegaskan bahwa, “Kami menolak dan P3BS siap turun ke jalan untuk melakukan aksi demonstrasi jika perlu. Kami merasa pemerintah seharusnya lebih prihatin dengan kondisi para pedagang, bukan malah membebani kami dengan kenaikan E Retribusi yang sudah terlalu tinggi. Silakan Walikota berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi jangan menjadikan kami sebagai tumbal,” tuturnya dengan tegas.

Kondisi pasar yang sepi, menurut Wahyudi, semakin diperburuk dengan razia yang dilakukan oleh Balai KSDA dan tim terkait, yang merampas burung-burung milik para pedagang tanpa ada sosialisasi atau pemberitahuan sebelumnya. “Ini membuat pedagang ketakutan dan resah, yang pada gilirannya mengurangi minat pengunjung untuk datang ke pasar. Kami sudah mengalami banyak kesulitan, dan kini harus menghadapi kenaikan biaya yang tidak adil,” ungkapnya.

Para pedagang berharap agar pemerintah kota Semarang mempertimbangkan untuk menghapus atau menunda kenaikan E Retribusi ini. Mereka ingin pemerintah menunjukkan kepedulian dengan memberikan kebebasan dari E Retribusi untuk sementara waktu hingga kondisi ekonomi dan aktivitas perdagangan kembali stabil. “Pemerintah seharusnya bekerja sama dengan kami untuk mencari solusi, bukan justru menambah beban,” tambah Wahyudi.

Wahyudi berencana untuk menemui Dinas Terkait, khususnya Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), untuk menyampaikan penolakan atas kenaikan E Retribusi dan mencari solusi yang lebih berpihak kepada pedagang kecil. Ia juga mengajak relawan atau lapisan masyarakat yang peduli untuk ikut mendukung perjuangan mereka.

Kondisi serupa tidak hanya dialami oleh pedagang di Pasar Burung Karimata, tetapi juga di pasar-pasar tradisional lainnya di kota Semarang. Makin banyak warga yang memilih untuk tidak pergi ke pasar tradisional karena berbagai alasan, termasuk efisiensi waktu dan tenaga, serta banyaknya alternatif untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari sudut pandang kami, seharusnya tugas pemerintah daerah adalah mengupayakan keberlangsungan pasar tradisional agar ramai pengunjung dan pembeli. Ini bisa dilakukan melalui kerja sama yang baik antara pemerintah dan para pedagang,” tutup Wahyudi, mengharapkan ada langkah nyata dari pemerintah untuk mengatasi masalah ini.

Penulis : OKI/AGUS

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar
Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat
Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan
Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti
Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura
LBH MUKI Jawa Tengah Meng-edukasi Hukum Tentang Bullying dan Narkoba di SMKN 9 Semarang
Motif Cemburu, Suami Habisi Nyawa Istri dengan Bambu di Sidoarjo
Kasus Dukun Cabul Bondowoso, Orang Tua Korban Mengapresiasi Polres Bondowoso
Pedagang Pasar Burung Karimata Semarang Menolak Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 19:48 WIB

Dua Advokat Kawakan Semarang Bekerjasama Siap Menangani Kasus-Kasus Besar

Selasa, 5 November 2024 - 13:46 WIB

Kejaksaan Negeri Sidoarjo Fokus Berantas Pungli yang Merugikan Masyarakat

Senin, 4 November 2024 - 23:20 WIB

Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur sebagai Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengurusan Perkara Pembunuhan

Senin, 4 November 2024 - 17:21 WIB

Kasus Ronald Tannur, Kejagung Periksa Ibu dan Mantan Pejabat MA Terkait Pembunuhan Sera Afrianti

Minggu, 3 November 2024 - 06:43 WIB

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Magetan, Aparat Tutup Mata dan Pura-pura

Berita Terbaru