JEMBER, RadarBangsa.co.id – Pemerintah Kabupaten Jember mulai memperketat proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Tidak hanya menegaskan sistem seleksi berbasis aturan, Pemkab juga melibatkan kepolisian dan kejaksaan untuk mengawasi jalannya penerimaan siswa agar bebas dari praktik titipan, pungutan liar, hingga intervensi pihak tertentu.
Komitmen itu ditegaskan dalam sosialisasi SPMB yang digelar di Aula Graha Wiyata Mandala, Kamis (7/5/2026). Langkah ini dinilai penting karena penerimaan siswa baru setiap tahun kerap memunculkan polemik, terutama terkait dugaan jalur belakang dan ketimpangan akses pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember Arief Tjahjono mengatakan seluruh proses penerimaan tahun ini dirancang lebih akuntabel dan berbasis data riil agar tidak ada manipulasi daya tampung sekolah.
“Daya tampung harus sesuai Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kami ingin proses ini benar-benar adil dan transparan bagi semua masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Jember menetapkan kapasitas maksimal 28 siswa per kelas untuk tingkat SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. Kebijakan itu diterapkan agar proses belajar mengajar tetap efektif dan kualitas pembelajaran tidak menurun akibat kelas yang terlalu padat.
Selain itu, pembagian jalur penerimaan juga diperjelas untuk memastikan akses pendidikan lebih merata. Jalur zonasi mendapat kuota terbesar 50 persen, disusul jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan orang tua 5 persen.
Kebijakan afirmasi menjadi perhatian penting karena menyasar siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap memiliki kesempatan masuk sekolah negeri berkualitas. Sementara jalur prestasi memberi ruang bagi siswa berkemampuan akademik, olahraga, seni, maupun hafiz Al-Qur’an.
Arief juga menyoroti masih kuatnya stigma sekolah favorit di tengah masyarakat. Menurutnya, pola pikir tersebut justru memicu penumpukan siswa di sekolah tertentu dan memunculkan persaingan tidak sehat saat penerimaan murid baru.
“Sekarang kualitas sekolah di Jember sudah merata. Sarana, prasarana, dan kualitas guru terus ditingkatkan. Jadi masyarakat tidak perlu memaksakan masuk ke sekolah tertentu,” tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Jember menandatangani pakta integritas bersama jajaran Polres, Kejaksaan, Inspektorat, dan instansi terkait lainnya. Langkah ini diharapkan menjadi pengaman agar proses SPMB 2026 berjalan bersih serta memberi kepastian layanan pendidikan yang adil bagi seluruh warga.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap anak mendapatkan hak pendidikan tanpa diskriminasi dan tanpa permainan,” pungkas Arief.
Lainnya:
- Siswa SMP Al Muslim Waru Turun ke Desa, Gerakkan UMKM hingga Edukasi Kesehatan Warga
- Anak TK Diajak Masuk Mapolresta Sidoarjo, Polisi Ubah Ketakutan Jadi Keceriaan dan Disiplin
- Sekolah Rakyat di Bangkalan Diserbu 600 Pendaftar, Bupati Lukman Hakim Desak Pembangunan Dipercepat
Penulis : Herry
Editor : Zainul Arifin








