SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Gelombang konten digital tanpa filter, maraknya judi online, hingga penyebaran tayangan bermuatan kekerasan dan seksual di media sosial menjadi alarm serius bagi dunia penyiaran nasional. Di tengah derasnya disrupsi digital, dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran segera disahkan kini semakin menguat.
Isu tersebut mencuat setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU Penyiaran ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Langkah itu dinilai menjadi momentum penting untuk memperbaiki tata kelola penyiaran nasional yang selama ini tertinggal dibanding perkembangan platform digital.
Anggota DPD RI, Lia Istifhama menilai revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran sudah tidak bisa ditunda lagi. Menurutnya, regulasi lama tidak lagi mampu menjawab tantangan ekosistem media modern yang bergerak sangat cepat.
“RUU Penyiaran menjadi sangat penting karena kita sedang menghadapi perkembangan digital yang revolusioner. Regulasi harus mampu mengawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujar Lia, Rabu (7/5/2026).
Perempuan yang akrab disapa Ning Lia itu menegaskan, pengesahan RUU Penyiaran juga menyangkut keadilan industri media. Selama ini, media penyiaran konvensional seperti televisi dan radio dinilai menghadapi persaingan tidak seimbang dengan platform digital yang belum memiliki regulasi pengawasan seketat lembaga penyiaran resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap keberlangsungan industri media lokal, termasuk iklim periklanan yang kini banyak bergeser ke platform digital global.
“RUU ini diharapkan menjadi ruang keadilan atau *equal playing field* antara media konvensional dengan platform digital. Sekaligus memperkuat peran KPI dalam menjaga penyiaran sehat bagi masyarakat,” katanya.
Dorongan itu bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Lia melakukan diskusi langsung dengan jajaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Surabaya.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana memaparkan berbagai persoalan serius yang kini dihadapi dunia penyiaran. Salah satunya adalah meningkatnya pelanggaran konten di ruang digital yang sulit diawasi.
Royyin mengungkapkan, pihaknya masih rutin menemukan tayangan lagu dan iklan bernuansa dewasa diputar pada jam anak-anak. Selain itu, konten impor yang tidak sesuai nilai budaya lokal juga semakin mudah diakses publik tanpa filter yang memadai.
“Penyiaran sehat adalah tugas kami untuk memastikan itu tercapai. Tapi tantangannya sekarang jauh lebih kompleks karena media sosial bergerak sangat cepat dan terbuka,” ujarnya.
Menurut Royyin, peralihan sistem analog ke digital juga memicu lonjakan jumlah lembaga penyiaran di Jawa Timur. Saat ini tercatat sekitar 401 lembaga penyiaran terdiri dari 87 televisi dan 304 radio.
Namun di sisi lain, peningkatan jumlah media tersebut belum diimbangi penguatan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi.
Ia menilai media sosial kini menjadi ruang paling rawan karena siapa pun dapat menjadi produsen konten tanpa proses kurasi sebagaimana lembaga penyiaran resmi.
“Pelanggaran justru banyak terjadi di media sosial karena lemahnya pengawasan dibanding media konvensional. Konten provokatif, seksual, kekerasan, hingga judi online sangat mudah menyebar karena berbasis algoritma,” tegasnya.
Kondisi itu dinilai berdampak luas terhadap masyarakat, terutama generasi muda yang menjadi pengguna internet terbesar di Indonesia. Di tengah fenomena *post truth*, masyarakat kerap kesulitan membedakan informasi sehat dengan konten manipulatif yang berpotensi memicu konflik sosial.
Lia Istifhama menyebut bonus demografi Indonesia sebenarnya menjadi peluang besar. Namun tanpa regulasi yang kuat, keterbukaan digital justru dapat menjadi ancaman serius bagi kualitas informasi publik.
“Kita beruntung memiliki generasi muda yang kritis. Tapi di sisi lain ada risiko besar seperti gelombang *post truth*, konten kekerasan, pornografi, hingga judi online yang semakin masif,” jelasnya.
Dalam diskusi itu, Lia juga mengaku terkejut setelah menerima data mengenai kekuatan media lokal di Jawa Timur. Salah satu radio swasta bahkan disebut memiliki sekitar 4 juta pendengar aktif setiap hari.
Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan media konvensional masih memiliki kepercayaan tinggi di tengah gempuran platform digital.
“Ini menunjukkan kearifan lokal Jawa Timur sangat kuat. Tinggal bagaimana negara menghadirkan regulasi yang adil agar media lokal tetap hidup dan berkembang,” katanya.
Sementara itu, Royyin berharap dukungan dari DPD RI mampu mempercepat pengesahan RUU Penyiaran agar pengawasan konten digital memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
“Harapan kami, RUU Penyiaran segera disahkan agar ekosistem informasi di Indonesia tetap sehat, adaptif, dan mampu melindungi masyarakat di era digital,” pungkasnya.
Lainnya:
- Polemik Guru Dipecat Makin Panas, Senator Anggota DPD RI Lia Istifhama Warning Marwah Guru Jangan Dihancurkan Birokrasi
- Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen Tertinggi Se-Jawa, Khofifah Ungkap Mesin Penggerak di Tengah Krisis Global
- Sekolah Rakyat di Bangkalan Diserbu 600 Pendaftar, Bupati Lukman Hakim Desak Pembangunan Dipercepat
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin








