Konten Digital Kian Tak Terkendali, DPD RI dan KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Dikebut

- Redaksi

Kamis, 7 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat berdiskusi bersama jajaran KPID Jawa Timur di Surabaya, Kamis (30/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

Anggota DPD RI Lia Istifhama saat berdiskusi bersama jajaran KPID Jawa Timur di Surabaya, Kamis (30/4/2026). (Foto Dok Ho/RadarBangsa.co.id)

SURABAYA, RadarBangsa.co.id – Desakan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menguat setelah DPR RI memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Di tengah ledakan konten digital dan lemahnya pengawasan media sosial, regulasi baru dinilai mendesak untuk melindungi publik dari arus informasi liar yang semakin sulit dikendalikan.

Isu ini menjadi perhatian serius anggota DPD RI, Lia Istifhama. Menurutnya, perkembangan teknologi digital telah mengubah wajah penyiaran secara drastis sehingga negara membutuhkan aturan baru yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman.

“RUU Penyiaran menjadi sangat penting karena kita bicara perkembangan digital yang sangat revolusioner. Regulasi ini harus mampu mengawinkan kebutuhan penyiaran dengan preferensi publik di era digital,” ujar Lia, Kamis (7/5/2026).

Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia itu menilai revisi aturan penyiaran bukan sekadar kepentingan industri media, tetapi juga menyangkut perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari paparan konten negatif.

Menurutnya, derasnya arus digital membawa dampak serius berupa maraknya konten provokatif, kekerasan, pornografi, hingga judi online yang dengan mudah dikonsumsi publik melalui media sosial.

“Kita berhadapan dengan gelombang post truth, konten seksual, kekerasan, judi online, dan berbagai konten provokatif. Di sisi lain, generasi muda sekarang sangat aktif mengakses informasi digital setiap hari,” tegasnya.

Lia juga menyoroti ketimpangan regulasi antara media penyiaran konvensional dengan platform digital. Televisi dan radio selama ini tunduk pada aturan ketat, sementara media sosial dinilai masih minim pengawasan.

Karena itu, ia mendukung penguatan kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) melalui payung hukum baru agar pengawasan penyiaran berjalan lebih efektif dan adil.

“RUU ini diharapkan menciptakan equal playing field antara media konvensional dan platform digital. Penyiaran sehat adalah kebutuhan masyarakat, khususnya dalam membangun ruang informasi yang edukatif bagi generasi muda,” katanya.

Dorongan tersebut muncul usai Lia melakukan kunjungan dan diskusi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur di kantor KPID Jatim, Surabaya.

Dalam pertemuan itu, Lia mengaku mendapat banyak masukan terkait kondisi industri penyiaran di daerah. Salah satu fakta yang menarik perhatiannya adalah masih tingginya loyalitas pendengar radio lokal di Jawa Timur.

“Ternyata ada radio swasta lokal yang memiliki empat juta pendengar harian. Ini menunjukkan media konvensional masih punya kekuatan besar dan kearifan lokal Jawa Timur masih sangat kuat,” ujarnya.

Ketua KPID Jatim, Royyin Fauziana mengatakan tantangan pengawasan penyiaran kini semakin kompleks setelah migrasi televisi analog ke sistem digital.

Menurutnya, jumlah lembaga penyiaran meningkat signifikan menjadi sekitar 401 lembaga, terdiri dari 87 televisi dan 304 radio. Namun lonjakan tersebut belum diimbangi regulasi yang kuat untuk menghadapi era digital

“Banyak pelanggaran justru muncul di media sosial karena regulasinya lemah. Berbeda dengan radio dan televisi yang relatif disiplin terhadap aturan penyiaran,” jelas Royyin.

Ia mengungkapkan, hasil monitoring KPID Jatim selama ini masih menemukan berbagai pelanggaran siaran, mulai dari lagu dan iklan bernuansa dewasa pada jam anak hingga konten impor yang tidak sesuai dengan nilai lokal masyarakat.

Kondisi itu dinilai semakin berbahaya karena media sosial memungkinkan siapa saja menjadi produsen konten tanpa proses kurasi sebagaimana lembaga penyiaran resmi.

“Oleh karena itu, kami berharap RUU Penyiaran segera disahkan agar pengawasan media bisa lebih kuat dan ekosistem informasi tetap sehat, berkelanjutan, serta adaptif terhadap perkembangan digital,” pungkas Royyin.

Lainnya:

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

230 Cakades di Sidoarjo Dikumpulkan, Subandi Singgung Politik Uang dan Ancaman Korupsi Desa
Pasar Tradisional di Sidoarjo Terancam Sepi, Bupati Subandi Siapkan Revitalisasi dan Digitalisasi Besar-Besaran
Koperasi Merah Putih Mulai Diperkuat, Puluhan Desa di Lubuk Linggau Dapat Kendaraan Operasional
Pemkab Jember Rekrut 31 Petugas Survei PBB, Ribuan Data Pajak Bermasalah Mulai Diburu
Lulusan Magang Kini Dapat Sertifikat Gratis, Menaker Sebut Jadi Senjata Baru Cari Kerja
Lamongan Genjot Modernisasi Pertanian, 3 Poktan Terima Combine Harvester untuk Percepat Panen
Bupati Lamongan Turunkan Mesin Panen Modern, Target Produksi Padi dan Luas Tanam Digenjot
DPRD Sampang Bongkar Evaluasi Kinerja Pemkab, LKPj Bupati 2025 Disorot demi Pelayanan Publik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 22:41 WIB

Konten Digital Kian Tak Terkendali, DPD RI dan KPID Jatim Desak RUU Penyiaran Dikebut

Kamis, 7 Mei 2026 - 19:13 WIB

230 Cakades di Sidoarjo Dikumpulkan, Subandi Singgung Politik Uang dan Ancaman Korupsi Desa

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:43 WIB

Pasar Tradisional di Sidoarjo Terancam Sepi, Bupati Subandi Siapkan Revitalisasi dan Digitalisasi Besar-Besaran

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:36 WIB

Koperasi Merah Putih Mulai Diperkuat, Puluhan Desa di Lubuk Linggau Dapat Kendaraan Operasional

Kamis, 7 Mei 2026 - 18:20 WIB

Pemkab Jember Rekrut 31 Petugas Survei PBB, Ribuan Data Pajak Bermasalah Mulai Diburu

Berita Terbaru