JOMBANG, RadarBangsa.co.id — Polemik pemecatan guru di Indonesia kembali memantik perhatian publik. Di tengah maraknya kasus guru diberhentikan karena persoalan administrasi, pilihan politik hingga kritik di media sosial, kasus yang menimpa Yogi Susilo, guru SDN Jipurapah 2 Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang, kini menjadi sorotan baru.
Kasus ini tidak lagi sekadar urusan disiplin aparatur sipil negara. Publik mulai mempertanyakan bagaimana nasib tenaga pendidik di daerah terpencil ketika aturan birokrasi berbenturan dengan fakta kemanusiaan di lapangan.
Yogi resmi mengajukan banding ke Pengadilan Banding Aparatur Sipil Negara (PBASN), Rabu (6/5/2026), setelah menerima sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDH). Pengajuan tersebut telah terverifikasi dengan nomor registrasi 0000175.
Pemecatan itu didasarkan pada akumulasi ketidakhadiran selama 181 hari. Namun di balik data administratif tersebut, muncul kesaksian warga dan mantan siswa yang justru menggambarkan sosok Yogi sebagai guru disiplin dan berdedikasi tinggi.
Bagi masyarakat desa setempat, persoalan ini menjadi simbol kegelisahan yang lebih besar, yakni apakah sistem pendidikan masih memberi ruang keadilan bagi guru yang bertugas di wilayah dengan keterbatasan akses dan kondisi medan berat.
“Saya dipecat tanpa teguran lebih dulu. Tiba-tiba dipanggil dan dilakukan BAP oleh Dinas Pendidikan Jombang,” ujar Yogi pelan.
Ia mengaku selama ini tidak pernah menolak tugas negara. Yang dimintanya hanyalah mutasi agar tetap bisa mengajar tanpa memperparah kondisi kesehatan pascakecelakaan yang dialaminya.
“Saya berkali-kali meminta mutasi dan menunjukkan resume kesehatan dari dokter. Tapi akhirnya justru menerima sanksi terberat,” katanya.
Kasus tersebut langsung mendapat perhatian Anggota DPD RI Lia Istifhama. Senator asal Jawa Timur yang akrab disapa Ning Lia itu meminta polemik ini dilihat secara objektif dan tidak semata-mata berdasarkan data administratif.
Menurutnya, keputusan yang menyangkut masa depan seorang guru harus melalui proses investigasi yang transparan dan berimbang agar tidak menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap institusi pendidikan.
“Jangan sampai ada ruang di mana subjektivitas pihak tertentu mengaburkan objektivitas yang ada. Kita bicara tentang profesi yang sangat mulia, maka keadilan sangat dibutuhkan oleh semua pihak,” tegas Ning Lia, Kamis (7/5/2026).
Ia menilai persoalan pemecatan guru memiliki dampak sosial yang luas. Jika proses penindakan dianggap tidak adil, maka marwah profesi guru akan ikut tergerus di mata masyarakat dan peserta didik.
Menurut Ning Lia, guru bukan sekadar pekerja birokrasi, melainkan figur teladan yang memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter generasi muda.
“Guru adalah profesi mulia, pahlawan tanpa tanda jasa. Ini PR kita bersama agar kehormatan dan marwah guru tetap dijaga,” ujarnya.
Senator perempuan tersebut juga mengingatkan bahwa kasus serupa beberapa kali muncul di Indonesia. Mulai dari guru yang diberhentikan karena polemik iuran honorer, perbedaan pilihan politik saat Pilkada, hingga kritik terhadap pejabat melalui media sosial.
Fenomena itu dinilai memunculkan ketakutan tersendiri di kalangan tenaga pendidik, terutama guru di daerah yang memiliki keterbatasan akses pendampingan hukum maupun perlindungan profesi.
Di sisi lain, kesaksian warga Dusun Kedungdendeng justru memperkuat narasi berbeda dari data absensi sekolah. Warga menyebut Yogi selama ini dikenal sebagai guru pekerja keras yang tetap mengajar meski harus menghadapi medan ekstrem.
Jihan Suprendi (25), Kepala Dusun setempat, mengaku hampir setiap hari melihat langsung perjuangan Yogi menuju sekolah yang berada di wilayah dengan akses jalan rusak dan berlumpur.
“Setahu saya Pak Yogi sangat disiplin. Sebelum jam setengah tujuh pagi beliau sudah sampai sekolah dan sering pulang sore,” tutur Jihan.
Ia mengatakan Yogi kerap melewati jalur hutan yang sulit dilalui, terutama saat musim hujan. Bahkan warga beberapa kali melihat kondisi kendaraan guru tersebut mengalami kendala akibat buruknya infrastruktur desa.
Kontradiksi antara data administrasi dan kesaksian lapangan inilah yang menurut Ning Lia harus diuji kembali secara terbuka agar publik memperoleh kejelasan fakta.
Kasus ini juga memunculkan kritik terhadap sistem evaluasi ASN di sektor pendidikan yang dinilai terlalu administratif dan belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, terutama bagi guru yang bertugas di wilayah terpencil.
Publik kini menunggu bagaimana proses banding berjalan. Sebab hasil perkara ini dinilai bisa menjadi preseden penting terhadap perlindungan profesi guru dan pola penegakan disiplin ASN di sektor pendidikan.
Jika proses hukum membuktikan adanya ketidaksesuaian fakta, maka kasus Yogi berpotensi menjadi alarm keras bagi otoritas pendidikan agar lebih berhati-hati mengambil keputusan yang berdampak pada masa depan tenaga pendidik.
Ning Lia berharap polemik tersebut menjadi bahan evaluasi nasional agar sistem pendidikan tidak kehilangan sisi kemanusiaannya di tengah ketatnya aturan birokrasi.
“Jangan sampai guru yang berjuang di daerah terpencil justru kehilangan kehormatan hanya karena proses yang tidak melihat realitas secara utuh,” pungkasnya.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar