Menaker Paparkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pelindungan Pekerja

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker Yassierli menyampaikan paparan mengenai penguatan regulasi pelindungan pekerja dalam forum serikat pekerja Asia Pasifik di Jakarta. (Dok. Ho/Kemnaker/RadarBangsa.co.id).

Menaker Yassierli menyampaikan paparan mengenai penguatan regulasi pelindungan pekerja dalam forum serikat pekerja Asia Pasifik di Jakarta. (Dok. Ho/Kemnaker/RadarBangsa.co.id).

JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi terkait pelindungan pekerja Indonesia dalam forum serikat pekerja tingkat Asia Pasifik di Jakarta, Senin (26/10/2026). Regulasi yang disampaikan mencakup pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga, hingga pekerjaan di sektor perikanan.

Dalam forum 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council, Yassierli menyoroti perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global.

Menurut dia, berbagai perubahan tersebut berdampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, dan keluarga. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu tetap berorientasi pada prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.

“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli dalam sambutannya.

Yassierli menyampaikan sejumlah regulasi yang disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan pekerja.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Selain itu, pemerintah disebut telah meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan di sektor perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.

Yassierli juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.

Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan kondisi ekonomi dan dunia kerja.

Meski regulasi menjadi salah satu instrumen penting, Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan pekerja tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.

Menurut dia, kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.

Salah satu upaya yang disampaikan ialah penguatan dan revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini diposisikan sebagai ruang dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama.

“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli.

Penulis : Nul

Editor : Zainul Arifin

Berita Terkait

Kemnaker Umumkan Pemenang Anugerah Informasi Publik 2026
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra MagangHub hingga 29 Oktober
Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Ibu LDII Lindungi Anak di Ruang Digital
SMSI dan RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi Wartawan
Gandrung Sewu 2026 Bersinar, Hotel dan Homestay Banyuwangi Penuh
Kemnaker Buka Pendaftaran Mitra MagangHub Batch 3 hingga 29 Oktober
Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra MagangHub hingga 29 Oktober
Kemnaker Ingatkan Pekerja, Waspadai Modus Penipuan BSU 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:08

Kemnaker Umumkan Pemenang Anugerah Informasi Publik 2026

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:59

Kemnaker Perpanjang Pendaftaran Mitra MagangHub hingga 29 Oktober

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:50

Menaker Paparkan Regulasi Baru untuk Perkuat Pelindungan Pekerja

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:17

Senator Cantik Anggota DPD RI Lia Istifhama Ajak Ibu LDII Lindungi Anak di Ruang Digital

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:41

SMSI dan RRI Bersatu Lawan Hoaks, Perkuat Kompetensi Wartawan

Berita Terbaru