JAKARTA, RadarBangsa.co.id – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah regulasi terkait pelindungan pekerja Indonesia dalam forum serikat pekerja tingkat Asia Pasifik di Jakarta, Senin (26/10/2026). Regulasi yang disampaikan mencakup pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga, hingga pekerjaan di sektor perikanan.
Dalam forum 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council, Yassierli menyoroti perubahan dunia kerja yang dipengaruhi perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global.
Menurut dia, berbagai perubahan tersebut berdampak langsung terhadap dunia usaha, pekerja, dan keluarga. Karena itu, kebijakan ketenagakerjaan perlu tetap berorientasi pada prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” kata Yassierli dalam sambutannya.
Yassierli menyampaikan sejumlah regulasi yang disebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelindungan pekerja.
Regulasi tersebut meliputi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Selain itu, pemerintah disebut telah meratifikasi Convention Concerning Work in the Fishing Sector atau Konvensi ILO Nomor 188 mengenai pekerjaan di sektor perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026.
Yassierli juga menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Berbagai kebijakan tersebut menjadi bagian dari pembahasan mengenai upaya memperkuat pelindungan pekerja di tengah perubahan kondisi ekonomi dan dunia kerja.
Meski regulasi menjadi salah satu instrumen penting, Yassierli menegaskan bahwa keberhasilan pelindungan pekerja tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja.
Menurut dia, kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja diperlukan untuk menjaga keberlanjutan masa depan pekerjaan.
Salah satu upaya yang disampaikan ialah penguatan dan revitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini diposisikan sebagai ruang dialog sosial untuk membahas persoalan ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, dan merumuskan solusi bersama.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkas Yassierli.
Penulis : Nul
Editor : Zainul Arifin


















Komentar